Miris, Anggota Dewan Terlibat Judol

 Miris, Anggota Dewan Terlibat Judol

Ilustrasi: Judi Online

Dalam ayat ini keharaman judi sangatlah jelas, dapat dikaji dari empat aspek. Pertama penggunaan harf ta’kiid (inna) yang menegaskan dan menekankan bahwa berita yang akan disampaikan adalah hal penting untuk diperhatikan. Kedua, judi disebut rijsun (najis) yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut keji.

Ketiga, judi disebut perbuatan setan, yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dosa/maksiat. Keempat Allah memerintahkan untuk menjauhi judi agar orang yang beriman beruntung.

Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam berasas akidah Islam. Pendidikan yang menitikberatkan pada pengamalan syari’at Islam dalam kehidupan. Halal haram menjadi standar perbuatan bukan maslahat (materi dan kepentingan). Mutlaknya keharaman judol cukup menjadi alasan tak memberi ruang hidup judol dalam kehidupan muslim.

Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Sumber ekonomi yang haram termasuk judol mutlak ditutup. Negara akan memberikan bantuan (iqtha’) untuk rakyat secara cuma-cuma untuk membuka dan mengembangkan usaha yang halal. Sehingga rakyat tak terjatuh pada keharaman.

Negara akan memberi sanksi tegas kepada siapa saja yang terlibat judol, mulai dari pemainnya, bandarnya, pembuat programnya, penyedia servernya bahkan promotornya. Sanksi berupa ta’zir yang diserahkan kepada qadhi (hakim). Baik berupa penjara, cambuk, denda finansial, hukuman mati dan sebagainya.

Hal ini menunjukkan bahwa penting menerapkan kembali sistem Islam kaffah yang akan menyelamatkan manusia dari kefasadan dan kemaksiatan. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Astri Kusuma Hayati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =