Miras, Biang Kejahatan!

 Miras, Biang Kejahatan!

Hadis diatas menunjukan bahwa bukan saja orang yang meminum dan menjual miras yang akan dilaknat Allah, tetapi juga orang yang mengambil untung atas miras tersebut. Hal ini bisa saja merujuk kepada badan yang mengizinkan penjualan miras secara bebas.

Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy’ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturahmi. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.”

Besarnya kemudaratan yang timbul akibat miras menjadikan Allah sangat membenci bahkan melaknat orang-orang yang bekerja sama dalam perkara miras. Bahkan seseorang yang telah meminum miras ia tidak akan diterima amalan sholatnya selama 40 hari.

Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan tentunya tidak hanya melakukan pencegahan secara individual saja, tetapi juga perlu dilakukan secara merata, oleh pemerintah setempat. Selain itu problem solving yang utama adalah dengan mengganti sistem kepada syariat Islam. Segala sesuatu aktivitas yang berbau miras senantiasa ditundukkan kepada aturan Islam.

Mengapa harus Islam? Karena hanya Islam satu-satunya agama yang paling sempurna, dimana aturannya tidak melihat secara subjektif, adil dan teliti. Pun tujuan dari hukum Islam adalah bertujuan untuk kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.

Islam pun tidak hanya mengatur bagaimana seseorang dari bangun tidur sampai tidur lagi, tetapi juga menjadi solusi bagi problematika hidup mulai dari tata cara muamalahnya, pendidikan kesehatan, termasuk sanksi yang diberikan dapat menjadi efek jerah bagi para pelaku kejahatan, tanpa terkecuali miras. Wallahu ‘alam bishawab.

Yusriani Rini Lapeo, S.Pd., Pemerhati Sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 − three =