Miras, Biang Kejahatan!

 Miras, Biang Kejahatan!

BARU-BARU ini Pemprov di sejumlah daerah menjalankan razia miras menjelang ramadhan. Di Kendari Sulawesi Tenggara misalnya, dimana daerah tersebut dikenal dengan minuman tradisional memabukkan yang cukup diminati penikmatnya, menjadi sasaran razia miras. Hampir setiap menjelang ramadhan razia itu dilakukan, hal ini bukan pertama kali terjadi sehingga kesannya razia dilakukan hanya saat menjelang Ramadhan.

Di samping itu, pemerintah setempat sadar bahwa pengaruh miras di wilayah tersebut cukup membawa dampak buruk bagi masyarakat. Selain minimnya pengetahuan tentang dampak miras, keterbiasaan mengkonsumsi miras jenis tertentu seakan menjadi wajib untuk dinikmati.

Meski razia tersebut bertujuan sebagai pencegahan, tetapi tidak memberi efek jera bagi para konsumen dan penjualnya dikarenakan pencegahan demikian hanya bersifat sementara, tidak melihat seberapa besar nya dampak negatif yang akan terjadi yang penting menghasilkan cuan, tanpa memberi efek jerah bagi para penjual dan konsumennya.

Dengan kata lain razia yang dilakukan hanya sia-sia. Razia miras menjelang ramadhan bisa saja penjual dan para konsumennya berhenti memproduksi dan mengkonsumsinya, tetapi tidak menutup kemungkinan masih akan dilakukan diluar bulan ramadhan, bahkan mengkonsumsi miras pada bulan ramadhan bukan suatu hal yang tabu lagi. Artinya kejahatan akan selalu ada selagi sanksi yang diberikan hanya sebatas peringatan semata.

Sebenarnya akar masalah dari problem tersebut adalah ketidak becusan dalam menuntaskan masalah miras. Selain itu sistem kapitalis juga menjadi dalang penjualan miras secara bebas. Miras juga bisa dikatakan sumber pendapatan yang tergolong mudah tanpa harus mengantongi izin dari pemerintah, contohnya penjualan miras tradisional seperti pongasi dan saguer.

Miras adalah biang kejahatan, dengan miras orang bisa membunuh, dengan miras orang bisa mencuri, dengan miras orang bisa memperkosa, dengan kata lain miras merusak akal sehat sehingga tak memandang seseorang itu walau berkepribadian baik.

Bagaimanapun sistem yang ada saat ini tidak dapat mencegah penjualan miras secara bebas. Apalagi miras yang dijual secara legal itu juga diizinkan oleh pemerintah sendiri, disamping kebutuhan miras juga sangat menguntungkan kepada pendapatan negara, walau akibatnya bisa sampai menghilangkan nyawa seseorang.

Miras dalam Pandangan Islam

Apapun bentuk dan jenisnya miras tetap haram dalam pandangan Islam. Mau miras tradisional maupun miras yang bermerek sekalipun tetap haram, entah itu bagi penjualnya maupun yang mengkonsumsi. Semua itu dikarenakan lebih menghasilkan kemudaratan yang sangat besar didalamnya.

Bahkan Allah melaknat sembilan golongan orang yang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan miras. Hadis dari Abdullah bin Abdillah bin Umar dari bapaknya bahwa Nabi Saw bersabda, “Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya, yang mengoplos, yang minta dioploskan, penjualnya, pembelinya, pengangkutnya, yang minta diangkut, serta orang yang memakan keuntungannya.” (HR Ahmad).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 + 20 =