Menteri Ekstremis Israel Perintahkan Pencopotan Bendera Palestina dari Tempat Umum

Pemuda Palestina membawa benderanya yang berkibar. [foto: moroccoworldnews.com]
Tel Aviv (MediaIslam.id) – Salah satu menteri ekstremis Israel, Itamar Ben-Gvir, memerintahkan polisi untuk mencopoti seluruh bendera Palestina dari tempat umum.
Menteri Keamanan Nasional itu menuduh pengibaran bendera itu berarti mendukung terorisme.
Perintah dari Ben-Gvir, yang mengepalai partai ultranasionalis dalam pemerintahan baru Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sebagai menteri yang mengawasi polisi Israel, tampaknya mengambil garis keras dalam kebijakan rezim Zionis.
Perintah ini muncul setelah pembebasan tahanan Palestina—yang dihukum karena penculikan dan pembunuhan seorang tentara Israel pada tahun 1983—yang mengibarkan bendera Palestina saat menerima sambutan pahlawan di desanya di Israel utara.
Baca juga: Dipenjara Israel 40 Tahun, Warga Palestina Ini Akhirnya Bebas
Ben-Gvir, dalam sebuah pernyataan, mengatakan bahwa pengibaran bendera Palestina adalah tindakan mendukung terorisme.
“Tidak mungkin pelanggar hukum mengibarkan bendera teroris, menghasut dan mendorong terorisme, jadi saya memerintahkan pencabutan bendera yang mendukung terorisme dari ruang publik dan menghentikan hasutan terhadap Israel,” kata Ben-Gvir, seperti dikutip Reuters, Senin (9/1/2023).
Orang Arab di Israel berjumlah sekitar seperlima dari populasi dan sebagian besar adalah keturunan orang Palestina yang tetap berada di negara yang baru didirikan setelah perang kemerdekaan tahun 1948.
Mereka telah lama memperdebatkan tempat mereka dalam politik Israel, menyeimbangkan warisan Palestina mereka dengan kewarganegaraan Israel mereka, dengan banyak yang mengidentifikasi sebagai orang Palestina.
Ben-Gvir terkenal sebagai politisi sayap kanan yang anti-pendirian negara Palestina. Dia baru-baru ini memicu kecaman internasional setelah menyambangi kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem.
Sekadar diketahui, hukum Israel tidak melarang bendera Palestina dikibarakan. Namun, polisi dan tentara di sana memiliki hak untuk mencopotnya jika mereka menganggap ada ancaman terhadap ketertiban umum. []