Menghadiri Undangan Walimah

 Menghadiri Undangan Walimah

Ilustrasi

WALIMAH berarti penyajian makanan untuk acara pesta. Ada juga yang mengatakan, walimah berarti segala macam makanan yang dihidangkan untuk acara pesta atau lainnya.

Walimah merupakan amalan yang sunnah. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Saw pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf: “Adakan walimah, meski hanya dengan satu kambing.” (Muttafaqun Alaih)

Dalam riwayat yang lain disebutkan, bahwa Rasulullah Saw pernah melihat bekas kuning pada Abdurrahman bin Auf, maka beliau bertanya, “Apa ini?”. “Wahai Rasulullah, aku telah menikahi seorang wanita dengan (mas kawin) seberat biji emas,” jawab Abdurrahman. Lalu beliau mengucapkan, “Mudah-mudahan Allah memberkati kalian. Adakanlah walimah, meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. At Tirmidzi). Imam At Tirmidzi mengatakan, “Ini merupakan hadits hasan shahih.”

Jumhur ulama berpendapat, bahwa walimah merupakan suatu hal yang sunnah dan bukan wajib. Ini terkait hukum penyelenggaraan walimah.

Lalu, bagaimana hukum menghadiri undangan walimah?

Menghadiri undangan merupakan suatu yang diperintahkan Rasulullah Saw, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits di bawah ini:

Dari Ibnu Umar, dia menceritakan Rasulullah Saw bersabda: “Hadirilah undangan, jika kalian diundang.” (HR. Bukhari, Muslim, dan AT Tirmidzi). Imam At Tirmidzi mengatakan, Ini merupakan hadits hasan shahih.”

Dari Abu Musa, dari Nabi Saw, dimana beliau bersabda: “Bebaskanlah orang yang dalam kesulitan, datangilah orang yang mengundang (dalam walimah) dan jenguklah orang yang sedang sakit.” (HR. Bukhari)

Dari Al Barra’ bin Azib, dia menceritakan: “Rasulullah Saw telah memerintahkan kami dengan tujuh hal. Yaitu, menjenguk orang sakit, menantarkan jenazah, mendoakan orang yang bersin, membebaskan sumpah, menolong orang yang didzalimi, menyebarkan salam, dan menghadiri undangan. Beliau juga melarang kami mengenakan cincin emas, bejana perak, uang palsu, sutra halus, dan sutra kasar.” (HR. Bukhari).

Dari Jabir, dia menceritakan Rasulullah Saw bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka hendaklah dia mendatanginya. Jika menghendaki dia boleh makan,dan jka menghendaki dia boleh tidak memakannya.” (HR. Muslim)

Dari Abu Hurairah, dia bercerita: “Jika salah seorang diantara kalian diundang, maka hendaklah dia mendatanginya, jika dia dalam keadaan puasa maka hendaklah dia mendoakannya, dan jika tidak maka hendaklah dia makan.” (HR. Muslim)

Dinukil Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Iyadh, dan An Nawawi: “Adanya kesepakatan untuk mewajibkan menghadiri Walimatul ‘Ursy (resepsi pernikahan). “Dalam kitab Al Fath disebutkan: “Mengenai hal itu terdapat beberapa pandangan, tetapi pendapat yang popular dari para ulama adalah mewajibkannya.”

Sedangkan Jumhur ulama penganut Imam Asy-Syafi’i dan Imam Hanbali secara jelas menyatakan bahwa menghadiri undangan ke Walimatul ‘Ursy adalah fardhu ‘ain. “Adapun sebagian dari penganut keduanya ini berpendapat bahwa menghadiri undangan tersebut adalah sunnah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

sixteen + 19 =