Mengenal UNRWA, Lembaga PBB yang Dilarang Israel

 Mengenal UNRWA, Lembaga PBB yang Dilarang Israel

Ilustrasi: Kantor UNRWA di Tepi Barat yang dibulldoser Israel.

4. Aksi Isral menjegal UNRWA

Otoritas Israel pada 28 Oktober meloloskan sebuah undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negara itu yang dapat mempengaruhi pekerjaan badan itu di Gaza. Sebanyak 92 dari 120 orang anggota parlemen Israel, Knesset mendukung pelarangan tersebut dan 10 lainnya menolak.

UU tersebut disahkan atas klaim Israel yang menyatakan sejumlah anggota UNRWA berpartisipasi dalam pembantaian oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu dengan menuduh program pendidikan lembaga tersebut mempromosikan terorisme dan kebencian.

UNRWA, berdasarkan UU yang berlaku 90 hari sejak disahkan tersebut, dilarang mengelola institusi apapun, memberikan layanan apapun, atau melakukan kegiatan apapun, baik secara langsung atau tidak langsung di wilayah kedaulatan Israel.

Kementerian Luar Negeri dan Dalam Negeri Israel tidak akan lagi mengeluarkan visa masuk kepada karyawan UNRWA, pejabat bea cukai Israel tidak akan menangani barang impor lembaga tersebut, dan pengecualian pajak akan dicabut.

UNRWA juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang didapatkan sejak 1967.

Tiga hari setelah Knesset meloloskan UU tersebut, Israel menghancurkan kantor UNRWA di kamp pengungsi Nur Shams di kota Tulkarem dengan buldoser.

5. Dunia mengecam tindakan Israel

UNRWA, yang berkantor pusat di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, membantah tuduhan Israel tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya tetap netral, hanya berfokus pada dukungan bagi para pengungsi.

Anggota Dewan Keamanan PBB menekankan bahwa UNRWA tetap menjadi tulang punggung seluruh respon kemanusiaan di Gaza dan tidak ada organisasi yang dapat menggantikan atau menggantikan kapasitas dan mandat UNRWA untuk melayani pengungsi Palestina dan warga sipil yang sangat membutuhkan bantuan kemanusiaan untuk menyelamatkan jiwa.

Utusan Palestina untuk PBB Feda Abdelhady menegaskan bahwa keputusan Israel mengesahkan undang-undang tersebut menunjukkan Israel sedang melancarkan perang terbuka terhadap PBB.

Dalam pernyataan bersama, menteri luar negeri Kanada, Australia, Prancis, Jerman, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris mendesak Israel untuk menghentikan undang-undang tersebut dan menyatakan kekhawatiran yang mendalam, terutama mengingat krisis kemanusiaan di Gaza.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 8 =