Membaca Terjemah Al-Qur’an dalam Shalat

Ilustrasi: seorang bocah mengikuti shalat Idulfitri 1443 H di JIS.
Sedangkan zikir-zikir lainnya tidak boleh diterjemahkan menurut Malik, Ishaq dan sebagian murid-murid Asy-Syafi’i. Dan bila zikir-zikir itu diselang-selingi terjemahan, maka batallah shalatnya. Sementara itu Imam Asy-Syafi’i sendiri menegaskan, bahwa demikian yang itu makruh, jika tidak dapat membaca bahasa Arab. Pendapat ini juga pendapat murid-murid Imam Ahmad.[]
Sumber: Syekh Manna’ Al-Qaththan, Pengantar Studi Al-Qur’an (terjemah). Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008.