Membaca Terjemah Al-Qur’an dalam Shalat
BOLEHKAH seseorang ketika shalat membaca bacaan-bacaan Al-Qur’an dengan terjemahannya saja? Misal, seseorang yang tidak mampu melafazkan surat Al-Fatihah lalu ia membaca dalam terjemah bahasa Indonesia?
Perkara ini dibahas secara ringkas oleh Syekh Manna’ Al-Qaththan dalam kitabnya “Mabahits fi Ulumil Qur’ani.”
Syekh Manna’ Al-Qaththan menulis, pendirian para ulama dalam perkara membaca Al-Qur’an dalam shalat dengan selain bahasa Arab, terbagi atas dua madzhab:
Pertama: Boleh secara mutlak, atau di saat tidak sanggup mengucapkan dengan bahasa Arab. Kedua: Haram, shalat dengan bahasa seperti ini tidak sah.
Adalah pendapat pertama pendapat ulama madzhab Hanafi. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berpendapat, boleh dan sah membaca Al-Qur’an dalam shalat dengan bahas Persia.
Atas dasar ini, sebagian sahabatnya memperbolehkan pula membacanya dengan bahasa Turki, India dan bahasa-bahasa lainnya.
Nampaknya mereka melihat Al-Qur’an sebagai nama bagi makna-makna yang ditunjukkan oleh lafazh-lafazh bahasa Arab. Dan makna-makna itu tidak berbeda karena perbedaan lafazh dan bahasa.
Dua orang murid Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin Husain, membatasinya “dalam keadan darurat.” Mereka hanya membolehkan bagi yang tidak mampu mengucapkan bahasa Arab dan membaca Al-Qur’an dalam shalat, tetapi bagi yang sanggup membacanya dengan bahasa Arab tidak boleh menggunakan bahasa non Arab.
Dalam “Mi’raju Ad-Dirayah” disebutkan, kami memperbolehkan membaca terjemah Al-Qur’an (dalam shalat) bagi yang tidak mampu jika hal itu tidak termasuk makna, sebab terjemahan tersebut adalah Al-Qur’an juga dilihat dari perspektif makna. Oleh karena itu maka membacanya lebih baik daripada meninggalkannya sama sekali, karena taklif itu sesuai dengan kemampuan.
Tetapi ada riwayat menyebutkan bahwa Abu Hanifah telah mencabut kembali pernyataan “kebolehan secara mutlak” yang pernah dilontarkan.
Pendapat kedua adalah pendapat jumhur. Ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali tidak memperbolehkan bacaan terjemah Al-Qur’an dalam shalat, baik ia mampu membaca bahasa Arab ataupun tidak, sebab terjemah Al-Qur’an bukanlah Al-Qur’an.