Mantan Menteri Kehutanan: Penyebab Karhutla Harus Diusut
MS Kaban
Jakarta (Mediaislam.id) – Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. Ia menilai persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman, sementara penyebab kebakaran, pemilik lahan, dan pihak yang lalai mengantisipasi justru tidak jelas di hadapan publik.
Dalam diskusi di podcast Jurnal Politik TV, Rabu (21/10/2026), Kaban menyoroti lemahnya antisipasi kebakaran meskipun pemerintah memiliki teknologi untuk memantau titik panas atau *hotspot* setiap hari.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengunjungi daerah dan mengingatkan pentingnya mengantisipasi kebakaran hutan. Namun, ia mempertanyakan apakah peringatan tersebut benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan yang memadai.
“Indonesia itu punya alat pantau titik panas wilayah. Titik-titik panas ini setiap hari memberi informasi sebelum terbakar. Pertanyaannya, apakah titik-titik panas ini menjadi bahan pertimbangan, bahan kajian, atau bahan antisipasi, atau tidak?” ujar Kaban.
Ia menilai, informasi titik panas seharusnya menjadi dasar tindakan cepat sebelum kebakaran meluas. Karena itu, Kaban mempertanyakan apakah kementerian dan instansi terkait telah menggunakan data tersebut secara serius untuk mencegah karhutla.
“Siapa yang bertanggung jawab?” Pertanyaan itu menjadi sorotan utama Kaban. Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka lokasi kebakaran, status lahan, serta pihak yang menguasai atau memiliki konsesi di wilayah tersebut.
Menurutnya, kebakaran bisa terjadi di lahan masyarakat, lahan pemerintah daerah, maupun kawasan yang dikuasai perusahaan melalui konsesi. Perbedaan status lahan itu harus ditelusuri agar tanggung jawab tidak saling dilempar.
“Ketika kita bicara tentang kebakaran hutan hari ini, saya tidak melihat siapa yang bertanggung jawab. Siapa yang bertanggung jawab tentang kebakaran hutan ini? Kalau itu lahan, apakah lahan masyarakat, korporasi, lahan milik pemerintah daerah, atau lahan-lahan yang dikuasai perusahaan?” katanya.
Kaban juga menyoroti persoalan kawasan hutan yang telah dilepaskan untuk pemanfaatan lain. Ia mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab ketika kawasan tersebut berubah status dan kebakaran terjadi.
Menurutnya, pemerintah harus mengumumkan titik koordinat kebakaran, luas wilayah yang terbakar, serta pemegang konsesi di lokasi tersebut. Transparansi itu diperlukan agar masyarakat mengetahui siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau memang betul-betul pemegang konsesi tidak bertanggung jawab untuk mengatasi kebakaran hutan, cabut perizinannya,” tegas Kaban.
Ia menambahkan, komunikasi kepada publik harus dilakukan secara jelas. Pemerintah perlu mengungkap lokasi kebakaran dan pihak yang menguasai lahan, bukan hanya menyampaikan informasi bahwa kebakaran sedang ditangani.
Kaban turut mempertanyakan pendekatan yang hanya menitikberatkan pada pencopotan pejabat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas karhutla.
Ia menyinggung adanya pejabat yang dicopot ketika kebakaran terjadi, tetapi menurutnya persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan siapa yang lalai dan bagaimana kebakaran bisa terjadi.
“Sudah berapa Kapolda dan Pangdam yang dicopot gara-gara kebakaran ini? Ini pertanyaan semata-mata untuk mengkritisi siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menyinggung peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan mempertanyakan kabar mengenai dugaan korupsi anggaran penanggulangan bencana. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pertanyaan dan sorotan, bukan kesimpulan mengenai adanya korupsi.
Kaban mengingatkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan koordinasi yang tegas. Ia mencontohkan pengalaman saat menjabat sebagai Menteri Kehutanan, ketika kebakaran besar terjadi pada awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, saat itu Presiden langsung memerintahkan penanganan kebakaran. Pemerintah juga mengerahkan pesawat dari Rusia yang mampu mengambil air dan melakukan pemadaman dari udara, sehingga kebakaran tidak meluas.
Ia menilai, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya keputusan cepat dan koordinasi langsung dalam menangani karhutla.
Selain menuntut pertanggungjawaban atas kebakaran, Kaban menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih dilakukan sebagian masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa larangan membakar lahan harus disertai solusi nyata. Pemerintah perlu membantu masyarakat membersihkan lahan tanpa membakar, karena biaya pembukaan lahan dengan cara mekanis dapat jauh lebih mahal dibandingkan pembakaran.
Menurut Kaban, masyarakat bisa mengeluarkan sekitar Rp600 ribu untuk membersihkan lahan dengan cara membakar, sedangkan metode tanpa membakar dapat mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per hektare.
“Kalau pemerintah betul-betul tidak mau ada api, maka bikin peraturan tidak boleh pembersihan lahan dengan cara membakar. Tapi pemerintah bantu untuk membersihkan lahan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, larangan membakar tidak akan efektif jika masyarakat dibiarkan menanggung sendiri biaya pembukaan lahan yang lebih mahal. Pemerintah harus hadir dengan dukungan anggaran dan sarana agar praktik pembakaran dapat dihentikan.
“Kalau tidak mau ada kebakaran lahan, maka api tidak boleh ada. Tidak boleh ada api. Nah, caranya bagaimana? Pemerintah harus ikut membantu masyarakat,” pungkas Kaban. []
