Makna Agung Haji Wada’

 Makna Agung Haji Wada’

Ilustrasi: Sebagian jemaah haji 1445 H di Masjidil Haram, Mekkah.

PARA ULAMA berbeda pendapat, apakah Rasulullah Saw pernah menunaikan haji di dalam Islam selain pelaksanaan Haji Wada’?

Imam Turmudzi dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa beliau pernah melakukan ibadah haji tiga kali sebelum hijrah ke Madinah. Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari, “Pendapat ini didasarkan kedatangan utusan Anshar yang pergi ke Aqabah di Mina setelah haji.”

Baca juga: Haji Wada’ dan Khotbah Rasulullah Saw

Pertama, mereka datang lalu membuat janji. Kedua, mereka datang lalu melakukan baiat yang kedua.

Di antara para ulama ada yang meriwayatkan bahwa Nabi Saw sebelum hijrah melakukan haji setiap tahun. Kendatipun demikian, tidak diragukan lagi bahwa kewajiban haji ini disyariatkan pada tahun ke-10 Hijriah. Sebelum ini, Nabi Saw tidak pernah melakukan haji selain dari haji tersebut.

Karena itu, di antara para sahabat banyak yang menamakan Haji Wada’ ini dengan Hijjatul Islam atau Hijjatu Rasulillah Saw). Imam Muslim menjadikan nama yang terakhir ini (Hijjatu Rasulillah Saw) sebagai judul hadits-hadits mengenai haji Rasulullah Saw.

Di antara dalil yang membuktikan bahwa haji belum diwajibkan sebelum tahun ke-10 Hijriah ialah riwayat yang disebutkan oleh Bukhari dan Muslim mengenai utusan Abdul Qais yang datang menemui Nabi Saw.

Di dalam riwayat tersebut diceritakan bahwa mereka berkata kepada Nabi Saw, “Perintahkan kepada kami dengan perkara yang tegas yang akan kami lakukan dan kami perintahkan pula kepada orang-orang di belakang kami, yang dengan itu, kami dapat masuk surga.” Nabi Saw bersabda, “Aku perintahkan kalian dengan empat (hal) dan aku larang kalian dari empat (hal) pula.”

Selanjutnya Nabi menyebutkan empat perintah tersebut seraya bersabda, “Aku perintahkan kalian agar beriman kepada Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan memberikan seperlima dari harta pampasan.”

Tampaknya Nabi Saw menyebutkan soal keimanan kepada Allah hanyalah sebagai tambahan terhadap empat perkara tersebut karena hal ini sangat dikenal oleh mereka. Akan tetapi, beliau mengulangi perintah tersebut untuk menegaskan dan menjelaskan bahwa keimanan merupakan asas bagi empat perkara yang disebutkan sesudahnya.

Kedatangan utusan ini (Bani Abdul Qais) adalah pada tahun ke-9 Hijriah. Seandainya haji sudah diwajibkan pada waktu itu, niscaya Nabi Saw akan menyebutkannya di antara sejumlah hal yang diwajibkan kepada mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × two =