Majikan Telat Bayar Gaji Pekerja, Ingat Pesan Nabi Saw Ini!
Ilustrasi: Pekerja. (pixabay.com)
Upah diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: (1) Upah yang telah disebutkan (ajrun mutsama), syaratnya ketika disebutkan harus disertai kerelaan kedua pihak yang bertransaksi; (2) Upah yang sepadan (ajrul mitsli), yaitu upah yang sepadan dengan kerjanya serta sepadan dengan kondisi pekerjaannya jika akad ijarahnya telah menyebutkan jasa (manfaat) kerjanya. Yang menentukannya adalah para ahli (khubara’), bukan standar yang ditetapkan negara, juga bukan berdasarkan kebiasaan penduduk suatu negara.
Saat menentukan upah mitsli, harus diperhatikan tiga hal: (1) Bila perupahan mendatangkan manfaat, harus dilihat sesuatu yang manfaatnya menyamai manfaat yang dihasilkan itu. (2) Bila perupahan mendatangkan kerja, harus dilihat orang yang sepadan dengan buruh untuk pekerjaan itu. (3) Dilihat waktu perupahan dan tempatnya, sebab upah itu berbeda-beda karena perbedaan manfaat, kerja, waktu dan tempat.
Upah dalam transaksi ijarah boleh dibayar tunai dan tidak tunai, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, boleh dalam bentuk uang atau barang dan harus ditentukan sejelas-jelasnya dan dibayarkan segera. Rasulullah Saw bersabda: “Bayarlah upah pekerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Keempat, tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Transaksi ijarah dilakukan seorang mus’tajir dengan seorang ajir atas jasa dari tenaga yang dicurahkannya. Sementara upahnya ditentukan berdasarkan jasa yang diberikan/dihasilkannya.
Sementara besarnya tenaga yang dicurahkan saat bekerja bukanlah standar upah seseorang serta standar dari besarnya jasa yang diberikan. Sebab jika demikian tentunya upah seorang tukang becak harusnya lebih besar dibandingkan dengan upah yang diterima seorang manajer karena tenaga yang dicurahkan tukang becak lebih besar dibandingkan manajer. Oleh karena itu, upah merupakan imbalan dari jasa dan bukan imbalan dari tenaga yang dicurahkan.
Namun demikian, karena jasa berasal dari tenaga yang dicurahkan, maka dalam transaksi ijarah harus ditetapkan tenaga yang harus dicurahkan oleh pekerja, sehingga para pekerja tidak dibebani dengan pekerjaan yang berada di luar kapasitasnya. []
