LPPOM: Kolesom Jumbo dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Haram Dikonsumsi

 LPPOM: Kolesom Jumbo dengan Alkohol 19,7 Persen Tergolong Haram Dikonsumsi

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati

Jakarta (Mediaislam.id)–Viral di media sosial dan diburu masyarakat hingga antreannya mengular, minuman tradisional Kolesom Jumbo kini menjadi sorotan karena disebut mengandung alkohol hingga 19,7 persen. Menanggapi fenomena tersebut, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan produk sebelum mengonsumsinya.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan bahwa apabila kandungan alkohol Kolesom Jumbo benar mencapai 19,7 persen, maka minuman tersebut tergolong khamr atau minuman beralkohol yang diharamkan menurut syariat Islam.

“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen,” kata Muti.

Kolesom Jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau gingseng jawa (Talinum triangulare). Minuman ini dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim dapat menghangatkan tubuh dan membantu memulihkan stamina setelah beraktivitas.

Menurut Muti, ketentuan mengenai status kehalalan minuman beralkohol merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa minuman dengan kandungan alkohol atau etanol lebih dari 0,5 persen tergolong khamr.

“Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku,” ujarnya.

LPPOM juga mengingatkan bahwa bahan baku alami tidak otomatis menjadikan suatu produk halal. Proses fermentasi dapat mengubah gula menjadi alkohol sehingga pemeriksaan halal tidak hanya mempertimbangkan bahan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhir.

“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti.

Selain itu, ia menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun popularitas di media sosial bukanlah dasar penetapan status halal suatu produk. Masyarakat juga diimbau memperhatikan legalitas penjualan minuman beralkohol karena peredarannya diatur secara ketat, termasuk kewajiban memiliki izin serta pembatasan penjualan kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.

LPPOM berharap fenomena viral Kolesom Jumbo dapat menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi dan tren digital, konsumen diharapkan lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan tidak hanya mempertimbangkan rasa atau manfaatnya, tetapi juga memastikan produk tersebut memenuhi ketentuan halal dan mematuhi regulasi yang berlaku.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 11 =