LPH LPPOM dan MUI Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026

 LPH LPPOM dan MUI Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal Oktober 2026

KH Asrorun Ni’am Sholeh (kiri) dan Muti Arintawati (kanan).

Bogor (Mediaislam.id)–Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2026. Kesiapan itu disampaikan pimpinan kedua lembaga usai acara Gen Halal Championship 2026 di Camp Hulu Cai, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (10/1/2026).

Direktur Utama LPH LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan tahun 2026 menjadi fase krusial karena banyak sektor produk yang memasuki tenggat kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, bukan hanya produk pangan, tetapi juga berbagai kategori lain yang harus dipastikan kepatuhannya.

“Tahun ini LPPOM menghadapi masa tahapan wajib sertifikasi halal yang akan jatuh tempo di Oktober 2026. Untuk UMKM pangan, makanan dan minuman yang sempat ditunda tahun lalu, itu akan jatuh temponya tahun ini. Kemudian produk luar negeri makanan dan minuman, juga kosmetik, obat tertentu, barang gunaan, hingga jasa. Ini jumlahnya sangat besar,” ujar Muti.

Ia menegaskan LPPOM tengah menyiapkan berbagai program percepatan dan penguatan kapasitas untuk mendukung target pemerintah. Program tersebut meliputi peningkatan jumlah auditor halal, penguatan sistem digital pemeriksaan, serta pendampingan khusus bagi UMKM agar tidak tertinggal dalam proses sertifikasi.

“Tentunya LPPOM akan membuat program-program yang mendukung agar target pemerintah di Oktober tahun ini bisa tercapai,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh memastikan MUI siap dari sisi penetapan kehalalan produk dan tidak khawatir terjadi penumpukan perkara (overload) di Komisi Fatwa. Ia menilai alur sertifikasi yang menempatkan MUI di tahap akhir (hilir) justru membuat proses lebih terkendali.

“Kalau MUI insyaallah enggak ada overload, karena posisinya kita di hilir. Pelaku usaha menyiapkan produknya, kemudian mendaftar, lalu diperiksa oleh LPH. Setelah LPH tuntas, masuk ke Komisi Fatwa, dan itu tidak membutuhkan waktu lama,” jelas Kiai Ni’am.

Menurut Kiai Ni’am, MUI bahkan telah menyiapkan slot waktu yang cukup luas untuk pembahasan fatwa halal. Ia menyebut saat ini masih terdapat ruang waktu yang belum terpakai secara optimal.

“Kita sudah menyiapkan slot waktu yang cukup panjang. Hari ini pun masih banyak yang idle dari sisi waktunya,” katanya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − two =