Lima Negara Tuntut Kejahatan Agresi Israel ke ICC

 Lima Negara Tuntut Kejahatan Agresi Israel ke ICC

Gaza (Mediaislam.id) – Mahkamah Kriminal Internasional menyatakan bahwa lima negara telah mengajukan permintaan untuk menyelidiki kejahatan agresi Israel di Jalur Gaza.

Jaksa pengadilan, Karim Khan, mengatakan bahwa kantornya menerima permintaan untuk menyelidiki situasi di Palestina yang dikeluarkan oleh lima negara yaitu Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.

“Setelah menerima permintaan tersebut, kantor saya mengonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas situasi tersebut.” ujar Karim dikutip dari Pusat Informasi Palestina, Ahad (19/11/2023).

Sesuai dengan Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional (ICC), setiap Negara boleh menjadi pihak yang mengajukan kepada Penuntut umum kasus dan suatu situasi di mana terjadi kejahatan atau lebih yang masuk dalam yurisdiksi Mahkamah dan bahwa kejahatan itu telah dilakukan.

Pihak tersebut boleh meminta kepada penuntut umum untuk menyelidiki kasus tersebut untuk menentukan apakah suatu tuntutan harus diajukan kepada seseorang atau lebih yang diidentifikasi melakukan kejahatan tersebut.

“Sejak awal masa jabatan saya pada Juni 2021, untuk pertama kalinya saya membentuk tim khusus untuk memajukan penyelidikan situasi di Negara Palestina,” kata Jaksa Karim Khan ICC.

Khan menyatakan bahwa mandatnya akan berlaku untuk kejahatan yang diduga dilakukan selama agresi Israel di Jalur Gaza saat ini.

Sementara Afrika Selatan menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan permintaan pengajuan ke “negara-negara lain yang memiliki keprihatinan yang sama” sehingga Pengadilan Kriminal Internasional akan memberikan “perhatian segera terhadap keseriusan situasi saat ini.

Pernyataan Kementerian Luar Negeri Afrika Selatan menekankan bahwa Pretoria “mendorong negara-negara penandatangan Statuta Roma lainnya untuk mengikuti permintaan penyelidikan ini, atau untuk mengajukan permintaan pengajuan penyelidikan secara mandiri.”

Pengadilan Kriminal Internasional membuka penyelidikan pada tahun 2021 atas kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel.

Sejak 7 Oktober lalu, Israel melancarkan agresi terhadap Jalur Gaza yang mengakibatkan tewasnya lebih dari 12.000 warga sipil Palestina yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

sumber: infopalestina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × 5 =