Larangan dalam Tasharruf Harta: Israf-Tabdzir, Taraf dan Bakhil

 Larangan dalam Tasharruf Harta: Israf-Tabdzir, Taraf dan Bakhil

Ilustrasi

Di sini, tabdzir berarti menghamburkan harta dalam hal yang seharusnya tidak dihamburkan. Ini semua menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan israf dan tabdzir adalah membelanjakan harta pada apa yang diharamkan Allah.

Segala yang diharamkan syara’ itu dianggap sebagai infak yang tidak hak, yang mengharuskan pembatasan atas pelakunya. Siapa yang dibatasi, maka tidak diterima tindakannya, jual belinya dan hibahnya. Apa yang diambilnya sebagai hutang (kredit) tidak harus dibayarnya. Adapun apa yang dia lakukan sebelum dia dibatasi, maka perbuatannya itu diterima, sampai dia dibatasi oleh hakim (qadhi).

Adapun firman-Nya:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا

“Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra’ [17]: 29).

Maka, yang dilarang itu tertuang pada “kullal basth” (terlalu mengulurkannya), bukan mengulurkannya; karena mengulurkan tangan, yaitu infak yang banyak di dalam yang halal, tidak dilarang Allah. Yang dilarang adalah “terlalu mengulurkannya.”

Kedua: Islam melarang individu dari taraf (bermewah-mewah) dan menganggapnya sebagai suatu dosa, dan mengancam mutrifin (orang-orang yang bermegah-megah) dengan adzab. Allah Ta’ala berfirman:

وَاَصْحٰبُ الشِّمَالِ ەۙ مَآ اَصْحٰبُ الشِّمَالِۗ فِيْ سَمُوْمٍ وَّحَمِيْمٍۙ وَّظِلٍّ مِّنْ يَّحْمُوْمٍۙ لَّا بَارِدٍ وَّلَا كَرِيْمٍ اِنَّهُمْ كَانُوْا قَبْلَ ذٰلِكَ مُتْرَفِيْنَۚ

“Dan golongan kiri, siapakah golongan kiri itu? Dalam siksaan angin yang amat panas dan air panas yang mendidih, dan dalam naungan asap yang hitam. Tidak sejuk dan tidak menyenangkan. Sesungguhnya mereka sebelum itu hidup bermewah-mewah (mutraf).” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 41-45).

Artinya ialah: Mereka bermewah-mewah (bermegah-megah) dan berbuat apa saja yang mereka sukai, tanpa terikat dengan perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Dan firman-Nya:

وَمَآ اَرْسَلْنَا فِيْ قَرْيَةٍ مِّنْ نَّذِيْرٍ اِلَّا قَالَ مُتْرَفُوْهَآ ۙاِنَّا بِمَآ اُرْسِلْتُمْ بِهٖ كٰفِرُوْنَ

“Dan Kami tidak mengutus kepada suatu negeri seorang pemberi peringatan pun, melainkan orang-orang yang hidup mewah (mutraf) di negeri itu berkata: Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus menyampaikannya.” (QS. Saba’ [34]: 34).

Artinya: Orang-orang yang menyombongkan diri (mutakabbir) dengan banyaknya harta dan kekayaan terhadap orang-orang yang beriman itu mengatakan ….

Dan firman-Nya pula:

وَاتَّبَعَ الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مَآ اُتْرِفُوْا فِيْهِ وَكَانُوْا مُجْرِمِيْنَ

“Dan orang-orang yang zalim itu hanya mementingkan kemewahan yang ada pada mereka.” (QS. Hud [11]: 116).

Artinya: Mereka hanya berpaling kepada syahwat, lalu mereka mengikutinya.

Dan firman-Nya lagi:

وَاِذَآ اَرَدْنَآ اَنْ نُّهْلِكَ قَرْيَةً اَمَرْنَا مُتْرَفِيْهَا فَفَسَقُوْا فِيْهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنٰهَا تَدْمِيْرًا

“Jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, Kami perintahkan orang-orang yang hidup mewah (mutraf) di negeri itu (agar menaati Allah). Lalu, mereka melakukan kedurhakaan di negeri itu sehingga pantaslah berlaku padanya perkataan (azab Kami). Maka, Kami hancurkan (negeri itu) sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 16).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + ten =