Kritisi Usulan BKKBN, HNW Ingatkan Bahaya Melonjaknya Kasus Hamil di Luar Nikah

 Kritisi Usulan BKKBN, HNW Ingatkan Bahaya Melonjaknya Kasus Hamil di Luar Nikah

Wakil Ketua MPR Dr. Hidayat Nur Wahid.

Jakarta (Mediaislam.id) – Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi BKKBN yang bisa mempersulit prosesi pernikahan, dan meminta kepada Kementerian Agama termasuk KUA agar taat asas untuk memudahkan prosedur bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan secara sah dan halal.

HNW sapaan akrabnya menilai permintaan BKKBN agar KUA tidak menikahkan kecuali calon pasangan pengantin sudah memiliki sertifikat Elektronik Siap Menikah dan Siap Hamil (Elsimil) berpotensi semakin menyulitkan prosesi pernikahan dan membuat mahal biaya nikah.

“Padahal nikah pada dasarnya adalah ajaran Agama Islam. Dan Syariah Islam sangat menganjurkan membantu mempermudah pernikahan. Jangan sampai dengan mengabaikan ketentuan dasar itu, dengan dalih yang seolah rasional, menjadikan nikah makin sulit dijangkau, seperti dengan diharuskan adanya sejumlah dokumen sebagai tambahan persyaratan nikah misalnya dengan sertifikat Elsimil yang diusulkan BKKBN itu,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Apalagi, tambah Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini, peraturan Menteri Agama nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan tidak menyaratkan sertifikat Elsimil untuk mendaftarkan kehendak nikah, apalagi larangan bagi KUA untuk menikahkan bila calon pengantin tidak membawa Elsimil tersebut.

Namun anehnya, belakangan, sertifikat Elsimil diusulkan oleh BKKBN untuk menjadi syarat nikah tambahan. Dan kabarnya itu bisa didapatkan calon pengantin setelah memeriksakan kesehatan dirinya dan pasangannya.

“Selain tak ada ketentuan tersebut di PMA 20/2019, prosedur pemeriksaan kesehatan bisa menimbulkan kesulitan dan menambah pembiayaan yang memberatkan calon pengantin, padahal di saat yang sama muncul tren nikah di KUA yang disukai pasangan muda, diapresiasi publik juga Kemenag, karena memenuhi kriteria syariah, nggak ribet dan malah bisa meringankan biaya,” sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini berpandangan, tes kesehatan bagi calon pasangan adalah hal yang baik. Namun ketika itu diwajibkan, maka Pemerintah terlebih dahulu harus mengkaji aspek kebijakan yang berkaitan, seperti kesesuaiannya dengan aturan Agama Islam yang dioperasionalkan melalui Kemenag, kesiapan Puskesmas, kesiapan BPJS, serta kemampuan ekonomi calon pengantin dan masyarakat dll.

Dirinya melihat tidak semua Puskesmas bisa menyediakan tes kesehatan pra-nikah, serta masih simpang-siur apakah tes tersebut dicover oleh BPJS atau tidak. Sementara jika calon pengantin harus tes di RS Swasta, biayanya berkisar Rp 1-3 juta untuk setiap orang, bahkan bisa lebih. Kondisi-kondisi di atas tentu menyulitkan warga yang ingin menikah.

“Jangan sampai Pemerintah membuat kebijakan yang kontradiktif seperti mewajibkan sertifikat Elsimil sementara dari Kemenag tidak ada kewajiban seperti itu, apalagi di lapangan Pemerintah tidak mempersiapkan sarana untuk bisa terlaksananya keputusan dengan baik dan benar, karena belum tersedia aksesnya secara merata di seluruh Indonesia. Jika ini yang terjadi maka akan semakin resahlah masyarakat, dan dapat membuat para anak muda enggan untuk menikah secara sah, dan bila demikian maka akan makin merebaklah kasus-kasus hamil di luar nikah,” lanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + three =