KPAI Desak Aparat Bertindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes
Ilustrasi
Jakarta (Mediaislam.id) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat untuk memproses secara hukum dengan memberikan sanksi maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap 17 santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“KPAI mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum secara cepat, transparan, dan berpihak pada korban, serta memastikan pelaku dijerat dengan hukuman maksimal,” kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono di Jakarta, Sabtu (2/5/2026) dikutip dari Antara.
Pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas terjadinya kasus ini.
Aris Adi Leksono menegaskan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan masuk dalam kategori kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tersebut tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan 76E yang melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak, serta ketentuan pidana dalam Pasal 81 dan Pasal 82 yang mengatur sanksi berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“KPAI juga mendorong agar aparat berwajib untuk mendalami kasus ini, atas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pesantren,” kata Aris Adi Leksono.
KPAI menolak keras segala bentuk penyelesaian di luar hukum. “Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mediasi. Ini adalah delik serius yang wajib diproses pidana hingga tuntas,” kata Aris Adi Leksono.
Terduga pelaku merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan asrama pada saat para korban sedang beristirahat atau tertidur.
Sebelumnya, beredar video di media sosial, terlihat salah satu orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Bogor.
Terdengar, pria itu meminta dukungan dan perlindungan kepada semua pihak dan masyarakat atas kasus ini.
Ia menyebut bahwa terduga pelaku merupakan laki-laki dan korban juga merupakan santri laki-laki.
“Ini kasusnya udah banyak banget, bahkan dulu juga udah pernah ketahuan, cuma sangat lalai pondok pesantrenya. Saya minta dukungannya, ini korbannya sudah banyak sampai 17 orang, data dari pesantren,” kata dia dikutip dari X @dhemitisback.
Selain melaporkan pelecehan itu, ia juga meminta perlindungan untuk para korban dan keluarganya. []
