Kodifikasi Sunah Nabawiyah

 Kodifikasi Sunah Nabawiyah

Suasana malam hari Ramadhan di Masjid Nabawi, Madinah.

Seorang perawi bahkan rela bepergian siang dan malam hanya demi memburu satu hadis saja. Di antara mereka ada yang menempuh perjalanan dengan berjalan kaki, memulai pengembaraan sejak usia lima belas atau dua puluh tahun, bahkan ada yang menetap di perantauan selama lebih dari sepuluh tahun.

Pada abad keenam Hijriah, Nuruddin Mahmud bin Imaduddin Zenki mendirikan lembaga khusus hadis (Darul Hadits) pertama di kota Damaskus. Langkah ini diikuti oleh Sultan Al-Kamil Nasiruddin dari Dinasti Ayyubiyah yang mendirikan Darul Hadits di Kairo pada tahun 626 H.

Keberadaan lembaga-lembaga ini berhasil mengurangi ketergantungan para penuntut ilmu terhadap perjalanan jauh demi mencari hadis. Meskipun demikian, sebagian besar pencari hadis tetap memilih untuk melakukan rihlah dan berkeliling ke berbagai negeri.

Rangkaian perjalanan ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap penyelarasan redaksi hadis-hadis Nabi saw. Hasilnya, riwayat-riwayat yang tercantum di dalam kitab-kitab sahih memiliki kemiripan yang kuat satu sama lain pada tema yang sama, di luar beberapa perbedaan redaksi yang sangat tipis.

Pada akhirnya, keselarasan teks hadis ini membuahkan sebuah pencapaian besar bagi umat Islam, yaitu terwujudnya kesatuan syariat.[]

Dikutip dari Kitab: ‘Ulūmul Ḥadīṡ wa Muṣṭalaḥuhu, karya Dr. Subhi As-Shalih (dengan beberapa penyesuaian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 − four =