Keutamaan Membaca Al-Qur’an

 Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa dia memakruhkan membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari. Ahmad dan Abu Ubaid meriwayatkan dari Sa’id bin Mundzir—dia tidak memiliki riwayat lain selain ini—bahwa dia berkata, “Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku membaca Al-Qur’an dalam tiga hari?’ Beliau bersabda, ‘Ya, jika kamu bisa.’”

Berikutnya adalah orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam empat hari, kemudian lima hari, kemudian enam hari, kemudian tujuh hari. Inilah yang pertengahan dan yang terbaik. Inilah yang dilakukan oleh kebanyakan Sahabat dan yang lainnya.

Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abdullah bin Amru bahwa dia berkata, “Rasulullah Saw berkata kepadaku, ‘Bacalah Al-Qur’an dalam satu bulan.’ Aku berkata, ‘Aku masih kuat.’ Beliau berkata, ‘Bacalah dalam sepuluh hari.’ Aku berkata, ‘Aku masih kuat.’ Beliau berkata, ‘Bacalah dalam tujuh hari. Dan janganlah kamu menambah darinya.’”

Abu Ubaid dan yang lainnya meriwayatkan dari jalur Wasi’ bin Hiban dari Qais bin Abi Sha’sha’ah—dan dia tidak memiliki riwayat lain selain ini—bahwa dia berkata, “Wahai Rasulullah, dalam berapa hari aku membaca Al-Qur’an?” Beliau bersabda, “Dalam lima belas hari.” Aku berkata, “Aku mampu lebih dari itu.” Dia berkata, “Bacalah dalam satu Jum’ah.”

Berikutnya adalah orang-orang yang mengkhatamkan dalam delapan hari, kemudian dalam sepuluh hari, kemudian dalam sebulan, dan kemudian dalam dua bulan.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Ma’khul bahwa dia berkata, “Sahabat-shahabat Rasulullah Saw ada yang kuat membaca Al-Qur’an dalam tujuh hari. Beberapa di antara mereka membaca dalam satu bulan dan beberapa yang lain dalam dua bulan dan sebagian yang lain lebih lama daripada itu.”

Abu Laits berkata dalam al-Bustan, “Seyogianya seorang pembaca itu mengkhatamkan Al-Qur’an dua kali dalam satu tahun, jika dia tidak mampu lebih dari itu.”

Hasan bin Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dia berkata, “Barangsiapa membaca Al-Qur’an dua kali dalam satu tahun maka dia telah memberikan hak Al-Qur’an itu. Karena Rasulullah Saw membaca Al-Qur’an di hadapan Jibril pada tahun meninggalnya dua kali.”

Menurut pendapat yang lain: “dimakruhkan mengkhatamkan satu kali lebih dari empat puluh hari tanpa adanya halangan. Inilah yang ditegaskan oleh Ahmad. Karena Abdulah bin Umar bertanya kepada Rasulullah Saw., ‘Dalam berapa hari kita mengkhatamkan Al-Qur’an?’ Beliau berkata, ‘Pada empat puluh hari.’” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud)

An-Nawawi berkata dalam al-Adzkar, “Pendapat yang dipilih adalah bahwa hal itu berbeda antara seseorang dengan orang lain. Barangsiapa mempunyai pemikiran yang jernih, hendaklah dia membatasi pada kadar yang dia dapat memahami apa yang dia baca. Begitu juga bagi orang yang sibuk untuk menyebarkan ilmu, menjadi hakim, atau urusan-urusan keagamaan yang lainnya, hendaklah dia membatasi pada kadar yang dia tidak menyia-nyiakan tugas yang dibebankannya. Jika bukan termasuk kelompok ini, hendaklah dia menambah sebanyak mungkin sekiranya tidak bosan atau menjadikannya membaca dengan sangat cepat.” [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 + fourteen =