Keutamaan Membaca Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an.
Dia meriwayatkan hadits dari Samurah bin Jundub, “Setiap pengajar senang jika ajarannya diamalkan, dan ajaran Allah adalah Al-Qur’an. Maka janganlah kalian berseteru dengannya.”
Dia meriwayatkan hadits dari Ubaidah al-Makki secara marfu’ dan mauquf, “Wahai para pengemban Al-Qur’an, janganlah kalian menjadikan Al-Qur’an sebagai bantal. Bacalah Al-Qur’an dengan sebenarnya pada waktu siang dan malam hari dan sebarkanlah serta renungilah apa yang ada di dalamnya. Semoga kalian bahagia.”
Kuantitas Membaca Al-Qur’an
Tentang kadar bacaan, para ulama salaf mempunyai beberapa macam kebiasaan.
Riwayat yang menjelaskan tentang paling banyaknya bacaan Al-Qur’an adalah riwayat: “orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an delapan kali semalam, empat kali pada waktu siang dan empat kali pada waktu malam”.
Berikutnya adalah “orang-orang yang mengkhatamkan Al-Qur’an empat kali sehari semalam”. Berikutnya tiga kali, kemudian dua kali, kemudian sekali.
Aisyah mencela hal itu. Abu Dawud meriwayatkan dari Muslim bin Mikhraq bahwa dia berkata: aku berkata kepada Aisyah, “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki yang mengkhatamkan Al-Qur’an dua atau tiga kali semalam.” Maka dia berkata, “Mereka membaca padahal mereka tidak membaca. Aku shalat malam bersama dengan Rasulullah Saw. Beliau membaca surat al-Baqarah, Ali Imran, dan an-Nisa’. Dia tidak melewati ayat tentang berita gembira, kecuali berdoa dan mengharap serta tidak melewati ayat-ayat tentang siksa, kecuali berdoa dan meminta perlindungan.”
Berikutnya adalah orang-orang yang mengkhatamkan dalam dua hari dan berikutnya adalah orang-orang yang mengkhatamkan dalam tiga hari. Itu adalah baik.
Ada beberapa orang yang memakruhkan khatam dalam waktu yang lebih pendek dari tiga hari itu, karena sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan dia menyatakannya shahih dari hadits Abdullah bin Umar secara marfu’: “Orang yang membaca Al-Qur’an dalam waktu kurang dari tiga hari, tidak akan memahaminya.”
Ibnu Abi Dawud dan Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara mauquf bahwa dia berkata, “Janganlah kalian membaca Al-Qur’an (mengkhatamkannya) dalam waktu kurang dari tiga hari.”