Ketua FUUI Ajak Dai dan Ulama Lebih Giat Berdakwah

 Ketua FUUI Ajak Dai dan Ulama Lebih Giat Berdakwah

Ketua FUUI KH athian Ali M Da’i.

“Setiap muslim wajib diberikan pemahaman akidah yang benar, dengan menjauhi segala bentuk kemusyrikan, karena dengan kemusyrikan sekecil apapun, Allah haramkan seseorang untuk menikmati surga-Nya,” kata Kiai Athian sembari mengutip sebuah hadits riwayat Bukhari.

Rujukan teologis yang disampaikan KH Athian semakin diperkuat dengan mengutip surat An Nisa ayat 48, dimana orang musyrik terancam kekal di neraka, karena Allah SWT tidak akan pernah mengampuni setiap orang yang mati dalam kemusyrikan.

Dalam analisisnya, KH Athian mengidentifikasi dua faktor utama yang berkontribusi terhadap fenomena jatuhnya seseorang kedalam kemusyrikan karena mengikuti aliran kepercayaan tertentu. Pertama, faktor internal yang lebih banyak disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan keagamaan yang bersangkutan.

Kedua, faktor eksternal, terutama jika dilakukan oleh pihak penguasa atau yang memiliki pengaruh di masyarakat dengan misalnya melaksanakan upacara ritual-ritual tertentu yang dikemas dalam budaya atau kearifan lokal. Padahal sangat jelas sekali jika ritual-ritual tersebut mengandung nilai-nilai kemusyrikan,” terang KH Athian

Kritik tajam juga dilontarkan terhadap pejabat yang bukannya berkonsentrasi penuh melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanahkan masyarakat kepadanya, malah justru sibuk mempromosikan praktik-praktik kemusyrikan dengan kedok budaya lokal.

KH Athian secara implisit menyinggung figur pemimpin yang gemar mempertontonkan dan mempraktikkan kemusyrikan yang dibungkus dalam kemasan budaya.

“Jika keyakinan yang nyata-yata menurut Islam mengandung nilai kemusyrikan tersebut hanya untuk dirinya sendiri tentu saja itu merupakan hak seseorang yang harus dihormati. Tetapi ketika kemusyrikan tersebut disebarkan dengan berbagai cara kepada masyarakat, maka disini letak masalahnya,” terang KH Athian.

Aspek legal juga menjadi perhatian serius, dimana KH Athian mengingatkan bahwa aktivitas penyebaran paham atau keyakinan kepada penganut agama lain, telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1979,

Dengan demikian, praktik penyebaran kemusyrikan, tidak hanya bermasalah dari segi Agama,tapi juga dari aspek hukum positif,” ujarnya

Dalam konteks budaya lokal, KH Athian menunjukkan sikap yang bijaksana dengan menegaskan bahwa Islam pada dasarnya sangat menghargai kearifan budaya. Ajaran Islam tidak serta-merta melarang praktik budaya, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam.

“Islam sendiri tidak serta merta mengharamkan atau melarang sebuah budaya. Selama praktik budaya tersebut tidak mengandung kemusyrikan dan atau bertentangan dengan prinsip dasar tauhid dan hukum Islam,” terang Kiai Athian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − sixteen =