Kenaikan Harga Maskapai Tak Dibebankan ke Jemaah Haji
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf.
Tangerang (Mediaislam.id)–Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi jemaah dari potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Moch. Irfan Yusuf, memastikan setiap penyesuaian biaya tidak akan dibebankan kepada jemaah.
Ia menyebut, arahan tersebut merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal menekankan agar negara hadir melindungi kepentingan jemaah.
“Apapun yang terjadi, jika ada penambahan biaya, tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji. Pemerintah memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten,” ujar Irfan dalam Rapat Kerja Nasional Konsolidasi Penyelenggaraan Haji di Tangerang, Rabu (8/4/2026).
Di tengah dinamika global, tekanan terhadap biaya operasional haji memang tak terhindarkan. Penyesuaian harga sempat diajukan oleh maskapai, termasuk Garuda Indonesia pada 30 Maret 2026 dan Saudi Airlines sehari setelahnya. Namun pemerintah menegaskan, perubahan tersebut tidak akan berdampak pada biaya yang ditanggung jemaah.
“Kami pastikan, perubahan harga tidak akan dibebankan kepada jemaah. Negara hadir untuk melindungi jemaah,” kata Irfan menegaskan.
Selain soal biaya, pemerintah juga menempatkan aspek keamanan dan keselamatan sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan haji. Menurut Irfan, kondisi global yang mulai kondusif, khususnya di kawasan Timur Tengah, turut memberikan optimisme terhadap kelancaran ibadah haji tahun ini.
“Ketegangan di Timur Tengah mulai menurun. Ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran ibadah haji,” ujarnya.*
