Kemenhaj Ungkap Aturan Pelunasan Biaya Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf (kiri) dan Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo (kanan).
Jakarta, Mediaislam.id–Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler 1447 H/2026 M tidak sekadar tahapan administratif, tetapi bagian dari langkah penguatan tata kelola ibadah haji yang lebih akuntabel dan berorientasi pada keselamatan jamaah. Pengumuman resmi disampaikan Menteri Haji & Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf yang didampingi Plt. Dirjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah RI, Puji Raharjo, di Jakarta (24/11).
Pelunasan tahap pertama dibuka mulai 24 November–23 Desember 2025 melalui Bank Penerima Setoran (BPS). Menteri menekankan pentingnya kepatuhan jamaah terhadap jadwal dan ketentuan yang telah diformulasikan.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini kami mengumumkan jadwal dan tahapan pelunasan haji reguler. Pelunasan tahap pertama dimulai hari ini hingga 23 Desember 2025 di bank-bank penerima setoran. Kami berharap jamaah mematuhi jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Menhaj.
Tahap pertama diprioritaskan bagi jamaah terdampak penundaan keberangkatan sebelumnya, jamaah yang masuk alokasi kuota 1447 H/2026 M, serta kelompok lanjut usia dengan kuota prioritas 5 persen. Ketentuan teknis akan diatur melalui keputusan Direktur Jenderal.
Apabila kuota provinsi belum terpenuhi, pelunasan tahap kedua dibuka bagi kategori jamaah tertentu, termasuk pendamping lansia dan penyandang disabilitas. Pemerintah memastikan seluruh proses mengikuti prinsip pemerataan serta transparansi.
Instrumen kontrol utama dalam pelunasan tahun ini adalah pemeriksaan istitha’ah kesehatan, yang harus dilakukan di puskesmas domisili. Pelunasan hanya dapat diproses setelah jamaah dinyatakan memenuhi standar.
“Tahun ini, penerapan standar kesehatan dilakukan sepenuhnya tanpa pengecualian. Jika jamaah tidak memenuhi syarat istitha’ah kesehatan, maka tidak dapat diberikan kesempatan pelunasan. Ini semata untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji,” ungkap Menhaj.
Menteri juga memperingatkan potensi penyalahgunaan informasi dan memerintahkan jamaah untuk menghindari pihak-pihak yang menawarkan pungutan atau layanan di luar ketentuan resmi.
“Kami tegaskan, tidak ada pungutan biaya apapun di luar ketentuan. Jika ada pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan melalui kantor Kemenhaj tingkat kabupaten/kota atau langsung kepada kami, selai itu Daftar jamaah berhak pelunasan hanya diumumkan melalui website resmi kami di www.haji.go.id. Kami harap jamaah dan keluarga tidak mengambil informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.”
Menutup penyampaiannya, Menhaj kembali menekankan pentingnya persiapan kesehatan dan kepatuhan jamaah terhadap aturan baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
“Kami juga mengajak jamaah menjaga kesehatan sejak sekarang agar pada waktu keberangkatan nanti benar-benar dalam kondisi sehat, selain juga harus memperhatikan imbauan yang disampaikan Kementerian Haji dan umrah Arab Saudi untuk mentaati ketentuan istitaah kesehatan, karena nanti pada bandara kedatangan di Saudi akan ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara acak, jamaah yang dinilai tidak layak istitoah kesehatan berpotensi dipulangkan saat itu juga,” tutup Gus Irfan.*
