Kemenhaj Perkuat Perlindungan Jemaah Umrah Hadapi Situasi Darurat
JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah perlindungan dan keselamatan bagi jemaah umrah, khususnya dalam menghadapi potensi situasi darurat maupun force majeure. Penguatan ini dinilai mendesak mengingat tingginya mobilitas jemaah asal Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci setiap harinya.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa keselamatan serta perlindungan jemaah merupakan prioritas pemerintah. Terlebih, ekosistem penyelenggaraan ibadah umrah melibatkan multi-pihak yang menuntut kesiapan mitigasi risiko secara terpadu.
“Kebijakan perlindungan dan keselamatan memerlukan koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan, keselamatan, dan pelayanan jemaah umrah, khususnya dalam kondisi force majeure, termasuk kejelasan perlindungan asuransi dan penanganan situasi darurat,” ujar Harun dalam forum Penguatan Perlindungan dan Keselamatan Jemaah Umrah dalam Situasi Force Majeure di Jakarta, Kamis (22/10/2026), dikutip dari laman Haji.go.id.
Harun memaparkan, pergerakan keberangkatan umrah saat ini mencapai sekitar 4.100 jemaah per hari dengan keterlibatan hampir 130 biro perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Skala tersebut menuntut sinergi dan pengawasan yang ketat.
“Saat ini terdapat aktivitas umrah yang melibatkan sekitar 4.100 jemaah per hari yang melibatkan hampir 130 travel, diperlukan koordinasi yang optimal agar perjalanan jemaah berlangsung aman, tertib, dan terlindungi,” ucapnya.
Guna mewujudkan hal tersebut, Kemenhaj mendorong tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan instansi terkait ke dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU). Di samping itu, penguatan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemenhaj serta integrasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) dengan data tiket, vaksinasi, hingga asuransi terus dipacu.
Kemenhaj juga menyoroti aspek tata kelola keuangan umrah guna melindungi dana masyarakat tanpa mengganggu operasional biro travel.
“Mengenai mekanisme pembayaran biaya umrah melalui bank perlu dikaji kembali agar dana jemaah tercatat dan aman, tanpa menghambat pembayaran tiket dan hotel oleh PPIU,” kata Harun.
Di sektor kesehatan dan mitigasi risiko, Kemenhaj mendorong penyeragaman prosedur penanganan jemaah yang belum divaksinasi di seluruh Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) agar tidak serta-merta menggagalkan keberangkatan, sembari tetap menjaga pemenuhan syarat istithaah kesehatan.
Terkait asuransi, Kemenhaj menjadwalkan lokakarya khusus bersama asosiasi PPIU dan industri asuransi untuk memperjelas skema tanggungan, mencakup kondisi medis bawaan (pre-existing condition) serta klausul keadaan darurat (force majeure), demi menjamin kepastian hak jemaah saat terjadi kendala perjalanan.*
