Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah Bermasalah

 Kemenhaj Blokir Dua Travel Umrah Bermasalah

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.

Pemblokiran dilakukan sebagai langkah administratif untuk melindungi jemaah sekaligus mencegah bertambahnya masyarakat yang berpotensi dirugikan akibat persoalan operasional kedua perusahaan perjalanan tersebut.

Penindakan dilakukan Kemenhaj melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Permen Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026.

PT JGroup Amanah Wisata diblokir setelah Kemenhaj menerima laporan masyarakat terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Para jemaah tersebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meski biaya perjalanan telah dilunasi.

Dalam proses klarifikasi, travel tersebut juga terindikasi mengalihkan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan meminta tambahan biaya. Sedikitnya 19 jemaah lainnya turut mengalami kerugian karena pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana atau refund.

Sementara itu, PT Annisa Ahmada Travelindo dikenai tindakan administratif karena dua persoalan serius. Pertama, penelantaran 82 jemaah di Arab Saudi, terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah, yang menghadapi ketidakpastian penerbangan kepulangan.

Kedua, travel tersebut gagal memberangkatkan 282 jemaah yang masih berada di Tanah Air dalam waktu 2×24 jam.

Kemenhaj juga menyebut PT Annisa Ahmada Travelindo tidak memenuhi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diwajibkan memberangkatkan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran akses SISKOPATUH dilakukan sebagai langkah pengamanan administratif darurat.

“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru,” ujar Atty dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Menurut dia, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara yang mengabaikan hak jemaah, baik mereka yang gagal diberangkatkan dari Tanah Air maupun jemaah yang mengalami keterlambatan kepulangan dari Arab Saudi.

Atty meminta kedua perusahaan segera menyampaikan pertanggungjawaban tertulis dan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada jemaah terdampak.

“Kami minta PT Annisa Ahmada Travelindo dan PT JGroup Amanah Wisata segera menuntaskan seluruh kewajibannya,” katanya.

Ia menegaskan, Kemenhaj dapat menjatuhkan sanksi yang lebih berat apabila hasil evaluasi menunjukkan tidak adanya penyelesaian dan pelanggaran kembali terjadi. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses ganti rugi yang dilakukan pihak travel kepada jemaah. Pemerintah juga mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Masyarakat diminta memastikan legalitas travel serta status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH. Calon jemaah juga diingatkan tidak melakukan pembayaran sebelum memperoleh informasi yang jelas mengenai jadwal keberangkatan, penerbangan, akomodasi, dan layanan yang dijanjikan.

Kemenhaj menegaskan pengawasan terhadap PPIU akan terus diperketat dan tindakan administratif akan diberikan kepada penyelenggara yang terbukti mengabaikan kewajiban serta merugikan jemaah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − 6 =