Kemenag Terbitkan Aturan tentang Antikekerasan Anak di Lingkungan Pondok

Ilustrasi: Santri Pondok Pesantren.
Jakarta (MediaIslam.id) – Sebagai respons atas kasus-kasus penyerangan seksual terhadap anak didik di lingkungan pondok, Kementerian Agama menerbitkan regulasi antikekerasan terhadap anak di pondok pesantren.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak.
“Peta jalan ini harus menjadi panduan bagi pesantren agar memiliki sensitivitas terhadap anak serta memberikan pelindungan maksimal,” ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said di Jakarta, Senin (17/02) seperti dikutip dari ANTARA.
Pesantren adalah lembaga pendidikan yang kental dengan nuansa agama, moral, dan karakter. Namun, bukan berarti tidak ada kasus-kasus yang menodai lembaga ini.
Berdasarkan catatan yang dikumpulkan Kemenag, selama Januari-Agustus 2024 sudah 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di pondok pesantren.
Menurut catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), sebanyak 69 persen korbannya adalah anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan.
Tingginya angka tersebut, memunculkan dorongan publik agar Kemenag membuat upaya yang jelas demi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama, khususnya pondok pesantren.
“Oleh karena itu, ada Keputusan Menteri Agama (KMA) yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 30 Januari 2025. Kemudian peta jalannya telah selesai hari ini,” kata dia.
Ia menjelaskan regulasi ini antara lain mengatur batas kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren, baik pada aspek kepribadian, sosial, pedagogik, maupun profesional.
Selain menguasai ilmu yang diajarkan, pengajar harus memiliki kapasitas menyajikan teknik pengajaran ramah anak.
Persyaratan kompetensi ini akan dipadu dengan sistem deteksi masalah melalui Bimbingan dan Konseling (BK). Dalam mekanisme ini, BK adalah bagian integral dari peran pendidik.