Kemenag Teken MoU, Calon Pengantin Wajib Tanam Pohon
CIVILITA.COM – Indonesia merupakan 10 negara yang memiliki hutan terluas di dunia. Hutan Indonesia pernah menutupi lahan sebesar 84 persen dari keseluruhan wilayah NKRI, Dengan demikian Indonesia merupakan satu di antara sedikit negara yang menjadi paru-paru dunia. Namun kini hutan di Indonesia telah semakin menyempit seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang menggerus lahan hutan hijau.
Kesadaran akan kondisi bumi menggugah kesadaran masyarakat Indonesia untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan bumi bagi kelangsungan hidup umat manusia. Pada Selasa (6/10/2015), seperti dikutip laman Kemenag, Dirjen Islam Machasin, menandatanagani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (PDASHL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho, berkaitan dengan perlunya penanaman pohon bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Machasin dan Hilman di Gedung Kementerian Agama lantai 6, jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, disaksikan sejumlah pejabat dari kedua instansi. MoU ini merupakan upaya Ditjen Bimas Islam untuk menjaga kelestarian alam sebagai bagian dari kepedulian terhadap efek pemanasan global.* (MUIS)