Kemenag Dorong Pendampingan Pelaku Usaha Jelang Wajib Halal 2026

 Kemenag Dorong Pendampingan Pelaku Usaha Jelang Wajib Halal 2026

Press Briefing Isu Isu Aktual Kebimasislaman dengan Tema Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

JAKARTA (Mediaislam.id) — Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Upaya ini diperlukan agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian informasi kepada konsumen.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen dan memperkuat ekosistem halal nasional.

“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Abu, pemahaman mengenai status halal suatu produk perlu memperhatikan bahan baku dan proses pembuatannya. Produk berbahan nabati dan hasil laut pada umumnya dapat dikategorikan halal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Adapun produk olahan perlu ditinjau berdasarkan bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, serta proses produksinya.

Ia menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Karena itu, Kemenag mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Edukasi tersebut diharapkan menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput, termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Abu menambahkan, pelaksanaan kewajiban halal perlu disertai pendampingan bagi pelaku usaha yang menghadapi kendala, termasuk dalam pemenuhan bahan baku impor. Pemerintah diharapkan membantu proses penyesuaian sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar mengenai produk.

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda sesuai kategori produk.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok produk, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A. Dengan demikian, tanggal tersebut tidak berarti seluruh kategori produk memiliki tenggat yang sama.

Fuad mengatakan, pemahaman terhadap tahapan dan kategori produk menjadi penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan pemenuhan kewajibannya. Edukasi dan pendampingan juga diperlukan untuk membantu proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan.

Ia memaparkan, data yang disampaikan dalam press briefing menunjukkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya disebut berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Fuad, capaian tersebut menunjukkan peran pelaku UMKM dalam perkembangan ekosistem halal nasional. Namun, pelaku usaha berskala kecil masih membutuhkan akses pendampingan dan layanan sertifikasi yang mudah dijangkau.

Sementara itu, kendala pemenuhan bahan baku impor memerlukan penanganan dengan mempertimbangkan kesiapan industri dan ketentuan jaminan produk halal.

Fuad juga menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang jelas mengenai produk nonhalal. Belum adanya sertifikat halal pada suatu usaha tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produknya haram. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau mencantumkan keterangan nonhalal sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.

“Menjelang 18 Oktober 2026, Kementerian Agama mendorong kolaborasi pemerintah, pendamping halal, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pelaku usaha untuk memperluas pemahaman publik. Melalui edukasi yang berkelanjutan, penerapan kewajiban halal diharapkan berjalan sesuai tahapan peraturan, memberikan kepastian kepada konsumen, dan membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas serta daya saing produknya,” tandasnya.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =