Kemenag Dorong LAZ Jemput Bola Layani Mustahik

 Kemenag Dorong LAZ Jemput Bola Layani Mustahik

Semarang (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mendorong Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengubah pola penyaluran zakat dari pasif menjadi proaktif dengan mendatangi langsung masyarakat miskin atau mustahik. Pendekatan jemput bola dinilai penting agar penyaluran zakat lebih tepat sasaran dan memberikan dampak terhadap pengentasan kemiskinan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, mengatakan LAZ perlu memperkuat pemetaan masyarakat miskin dengan menggunakan data yang akurat dan terverifikasi. Menurut dia, lembaga zakat tidak semestinya hanya menunggu masyarakat miskin datang mengajukan bantuan.

“Mustahik tidak semestinya hanya diminta datang ke lembaga zakat untuk mengajukan bantuan. Sebaliknya, LAZ harus terjun langsung ke lapangan guna memetakan kondisi serta memahami kebutuhan masyarakat secara terukur,” ujar Waryono dalam Pertemuan LAZ 2 Jawa Tengah di LKSA Pesantren Ihsanul Qur’an, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (11/9/2026).

Waryono mengatakan Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian serius dalam penanganan kemiskinan. Karena itu, LAZ di Jawa Tengah perlu meningkatkan pemetaan kemiskinan, efektivitas program, dan kolaborasi lintas sektor.

Menurut dia, keberhasilan pengelolaan zakat tidak cukup diukur dari besarnya dana yang berhasil dihimpun maupun disalurkan. Ukuran yang lebih penting adalah dampak nyata program terhadap kehidupan penerima manfaat.

“Ukuran keberhasilan pengelolaan zakat bukanlah seberapa besar nominal rupiah yang terhimpun, melainkan berapa banyak masyarakat yang berhasil dituntaskan dari garis kemiskinan,” katanya.

 

Perkuat Validasi Data

Pertemuan yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf tersebut juga membahas pentingnya validasi data dalam menentukan sasaran program zakat. Pendataan diperlukan agar bantuan tidak menumpuk pada penerima tertentu, sementara masyarakat miskin lainnya belum mendapatkan intervensi.

Forum menekankan pentingnya pemetaan kelompok masyarakat miskin, khususnya desil 1 hingga 4. Dalam praktiknya, masih ditemukan bantuan yang tidak tepat sasaran hingga menjangkau kelompok yang berada pada desil 10.

Karena itu, diperlukan sistem pendataan yang mampu menjawab tiga hal utama, yakni siapa yang memberikan bantuan, apa yang diberikan, serta kepada siapa dan di mana bantuan tersebut disalurkan.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya bantuan ganda sekaligus memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam forum tersebut juga disampaikan simulasi perhitungan untuk menggambarkan pentingnya ketepatan data dalam menentukan sasaran program. Angka-angka yang digunakan merupakan simulasi, bukan data statistik resmi.

 

Zakat Berkelanjutan

Kemenag juga mendorong agar intervensi zakat tidak berhenti pada bantuan sesaat. Pemetaan kebutuhan mustahik perlu mencakup sektor pangan, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan kebutuhan keluarga lainnya.

Program kemudian diarahkan secara bertahap dan berkelanjutan sehingga penerima manfaat tidak terus bergantung pada bantuan.

Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara Baznas, LAZ, pemerintah daerah, dinas sosial, perguruan tinggi, dunia usaha, BPJS, media, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pertemuan LAZ 2 Jawa Tengah dihadiri 16 perwakilan LAZ di Jawa Tengah. Di antaranya LAZIS Sultan Agung, LAZ Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah, LAZ Senyum Dhuafa, YDSF Semarang, DT Peduli Jawa Tengah, Mandiri Amal Insani, IZI Jawa Tengah, Rumah Zakat, serta sejumlah jaringan LAZ nasional.

Selain penguatan pengelolaan zakat, forum tersebut membahas optimalisasi aset wakaf produktif. Kemenag mendorong validasi terhadap sedikitnya 5.000 bidang tanah wakaf yang belum produktif atau idle di Jawa Tengah.

Aset tersebut dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan bagi sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga penguatan ketahanan pangan.

Melalui pemutakhiran data, komunikasi berkala, dan evaluasi dampak program, zakat dan wakaf diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penghimpunan dan penyaluran dana sosial, tetapi juga mampu mendorong kemandirian masyarakat miskin.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − 11 =