Kemenag akan Gelar Anugerah Masjid 2024

 Kemenag akan Gelar Anugerah Masjid 2024

Ilustrasi: Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jakarta (MediaIslam.id) – Kementerian Agama akan menggelar Anugerah Masjid pada Oktober 2024 mendatang. Perhelatan ini dalam rangka memberi penghargaan kepada masjid-masjid yang telah berupaya menjadi masjid percontohan dan ramah bagi umat.

“Anugerah ini digelar untuk memberi penghargaan kepada sejumlah masjid yang menjadi percontohan dan ramah di berbagai kategori, sekaligus menginspirasi masjid lainnya untuk bisa menjadi nominator berikutnya,” ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib di Jakarta, Rabu (10/07/2024).

Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024, dihelat melalui berbagai tahapan yang melibatkan sosialisasi, penilaian, dan penganugerahan masjid percontohan di tingkat nasional.

Pada periode Juni hingga Juli 2024, Kemenag pusat bersama Kanwil Kemenag provinsi, Kemenag kabupaten/kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) di seluruh tingkatan akan melakukan sosialisasi program masjid percontohan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong masjid-masjid mempersiapkan diri dengan memperbaiki kondisi fisik masjid dan portofolionya di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

“Selanjutnya, dilakukan koordinasi dan konsolidasi antara Kemenag daerah dan Pemda untuk persiapan penilaian, pembinaan, termasuk mendukung perbaikan masjid-masjid. Pembinaan untuk menata idarah-imarah-riayah masjid, juga mewujudkan masjid yang ramah,” kata Adib.

Penilaian masjid percontohan mencakup sejumlah kategori, yaitu Masjid Raya Percontohan, Masjid Agung Percontohan, Masjid Besar Percontohan, Masjid Jami’ Percontohan, Masjid Bersejarah Percontohan, dan Masjid Tempat Publik Percontohan.

Sedangkan untuk kategori masjid ramah, yaitu Masjid Ramah Anak dan Perempuan, Ramah Difabel dan Lansia, Ramah Lingkungan, Ramah Keragaman, dan Ramah Musafir serta Dhuafa.

Tim penilai atau juri akan dibentuk oleh Kemenag pusat, Kanwil Kemenag provinsi, dan Kemenag kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Tim yang telah disiapkan.

“Proses ini berlangsung tanggal 16 hingga 31 Juli 2024, dimana pengusulan, seleksi, dan penetapan di level kabupaten/kota akan dilakukan. Kemenag kabupaten/kota akan mengusulkan maksimal 10 nama masjid terpilih untuk 10 kategori masjid percontohan ke Kanwil provinsi,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *