Keadilan Rasulullah Saw
Dari Khaulah bin Qais ra -istri Hamzah bin Abdul Muthallib ra-, ia berkata, “Pada suatu ketika Rasulullah Saw mempunyai tanggungan utang berupa setangkai buah kurma yang harus dibayarkan kepada seorang lelaki dari Bani Saidah. Kemudian, lelaki itu datang dan menagih utang kepada beliau. Menanggapi permintaan orang ini, maka Rasulullah segera memerintahkan kepada salah seorang sahabat dari kaum Anshar untuk membayarnya. Lalu sahabat tersebut membayarnya berupa kurma yang tidak sesuai dengan kurma yang dipinjamkannya, sehingga orang tersebut tidak mau menerimanya. Sahabat tersebut bertanya, “Apakah kamu menolak pengembalian utang Rasulullah?” Orang tersebut menjawab, “Ya, lalu siapa yang lebih baik dalam menerapkan keadilan daripada Rasulullah?”
Mendengar ketegasan sikap dan jawaban orang tersebut, Rasulullah Saw berlinangan air mata yang menetes dari kedua matanya. Kemudian beliau berkata, “la benar, siapa yang lebih bisa menerapkan keadilan daripadaku? Allah SWT tidak pernah mengultuskan suatu umat pun yang tidak mau mengambil hak dari orang kaya untuk kaum miskinnya dan tidak mengganggunya (mengusahakannya).” Lalu beliau bersabda, “Wahai Khaulah hitunglah untuknya dan bayarkanlah, karena sesungguhnya orang yang berutang tidak akan pernah terbebas dari status utangnya dengan tenang, kecuali semua binatang yang ada di bumi dan Ikan di laut akan berdoa untuknya (agar dapat membayar utang). Dan tidak seorang pun yang berhak mengakhirkan pembayaran utangnya dan mencaci maki pemberi piutang sedangkan ia mempunyai harta untuk dibayarkan) kecuali Allah akan menulisnya sebagai orang yang berdosa pada Hari Kiamat.” [SR]
