Jelang Wajib Halal, Kemenag Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

 Jelang Wajib Halal, Kemenag Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mendorong kolaborasi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, dan pendamping halal untuk memperluas edukasi serta pendampingan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026. Sinergi lintas sektor diperlukan agar informasi mengenai ketentuan halal menjangkau pelaku usaha hingga tingkat akar rumput.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan, kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi konsumen muslim sekaligus memberikan kepastian informasi mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

“Pemerintah memiliki kewajiban melindungi konsumen muslim. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui apa yang mereka konsumsi dan gunakan,” ujar Abu dalam press briefing Wajib Halal Oktober 2026 di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Menurut Abu, penerapan kewajiban halal perlu diikuti edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Kolaborasi berbagai pihak dinilai penting untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk halal

Kemenag mendorong penguatan literasi halal melalui penyuluh agama, majelis taklim, dan kegiatan keagamaan di masyarakat. Perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, serta pendamping halal juga diharapkan berperan dalam menyebarluaskan informasi yang benar dan mudah dipahami.

Edukasi tersebut diharapkan menjangkau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk perempuan yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Dengan pendampingan yang sesuai kebutuhan, pelaku usaha diharapkan lebih mudah memahami proses sertifikasi dan mempersiapkan pemenuhan ketentuan halal.

Abu menjelaskan, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administrasi, tetapi juga dapat membangun kepercayaan konsumen. Kepastian status halal berpotensi menjadi nilai tambah bagi pelaku usaha dan membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas.

Ia juga menyoroti kendala yang dihadapi sebagian pelaku usaha, termasuk pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi dan ketersediaan bahan baku impor. Karena itu, pendampingan perlu memperhatikan kondisi di lapangan tanpa mengabaikan ketentuan jaminan produk halal dan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar.

Sementara itu, Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar mengatakan, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan untuk berbagai produk sejak 2021 hingga pertengahan 2026. Sekitar 75 persen di antaranya berasal dari kelompok UMKM.

Menurut Fuad, capaian tersebut perlu diikuti perluasan akses layanan dan pendampingan agar semakin banyak pelaku usaha memahami serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk membantu menjawab kendala yang beragam, mulai dari pemahaman prosedur hingga ketersediaan bahan baku.

Fuad menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan berbeda berdasarkan kategori produk. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tenggat 18 Oktober 2026 mencakup sejumlah kelompok, antara lain obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, barang gunaan, serta alat kesehatan kelas A. Dengan demikian, tenggat tersebut tidak berlaku seragam bagi seluruh kategori produk.

Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang tepat mengenai status produk. Belum adanya sertifikat halal tidak serta-merta membuktikan bahwa suatu produk haram. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi kewajiban sertifikasi atau ketentuan pencantuman keterangan nonhalal sesuai kategori produk dan peraturan yang berlaku.

Menjelang 18 Oktober 2026, Kemenag berharap sinergi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, media, pendamping halal, dan pelaku usaha dapat memperkuat literasi halal di masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan membantu pelaksanaan kewajiban sertifikasi berjalan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing produk UMKM.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

15 − twelve =