Jelang Wajib Halal 2026, MUI Minta BPJPH Siapkan Infrastruktur dan Penegakan Hukum
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Bogor (Mediaislam.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar menyiapkan infrastruktur dan penegakan hukum secara serius menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara penuh pada Oktober 2026 mendatang.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menilai, batas waktu tersebut harus menjadi momentum terakhir penerapan kewajiban halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tanpa adanya relaksasi atau penundaan kembali.
“Undang-undang ini sudah diundangkan sejak 2014 dan memberikan masa toleransi selama lima tahun sampai 2019. Setelah itu masih ada dispensasi bagi pelaku usaha. Namun dispensasi tersebut pada dasarnya merugikan hak konsumen,” ungkap Kiai Niam kepada sejumlah jurnalis di Bogor, Sabtu malam (10/01/2026).
Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal telah terjadi berulang kali, mulai dari target 2019 dan 2024, hingga kembali ditunda sampai 2026. Kondisi ini dinilai sudah melampaui batas toleransi yang wajar.
Ia memandang relaksasi kewajiban sertifikasi halal tersebut diberikan karena alasan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur. Namun penundaan tersebut berdampak pada tertundanya pemenuhan hak masyarakat sebagai konsumen, khususnya umat Islam.
“Dengan menunda kewajiban ini, berarti menunda hak warga negara. Hak atas produk halal adalah bagian dari hak konstitusional masyarakat. Jangan sampai kepentingan atas nama belum siap justru mengorbankan ratusan juta konsumen,” kata Niam yang juga Staf Ahli Menpora ini.
MUI berharap pemerintah tidak kembali memberikan relaksasi dan memastikan kesiapan infrastruktur, sistem layanan, serta penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif dan berkomitmen kuat.
“Negara harus hadir menjaga keseimbangan, bukan hanya mengakomodasi satu sisi tetapi mengorbankan sisi yang lain. Oktober 2026 harus menjadi batas akhir dan disiapkan secara sungguh-sungguh,” ungkap Niam. []
