Jangan Boros, Bahaya!
Ilustrasi
Mensyukuri nikmat Allah mengharuskan seseorang menggunakan harta dan sumber daya yang dimiliki pada jalan yang diridhai Allah, dalam bentuk ketaatan dan menunaikan hak-hak orang lain. Oleh karena itu, membelanjakan harta harus berada dalam koridor keadilan dan tidak berlebihan, serta menjauh dari sikap berfoya- foya.
Kontekstualisasi ayat
Surah Al-Isra ayat 27 memberikan arahan tegas agar umat Islam tidak terjebak dalam sikap pemborosan yang menyamai jalan hidup setan.
Dalam konteks keimanan, pemborosan adalah bentuk ketidaksyukuran terhadap nikmat Allah. Dalam konteks sosial, ia mencerminkan ketidakpedulian terhadap hak orang lain.
Oleh karena itu, ayat ini menjadi pedoman penting dalam membentuk etika pengelolaan harta yang Islami yang bersifat adil, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kebaikan dunia dan akhirat.
Kesimpulan
Surah Al-Isra ayat 27 mengandung peringatan keras terhadap perilaku tabdzir (pemborosan), yaitu membelanjakan harta tidak pada tempatnya, baik untuk hal-hal yang sia-sia maupun yang mengandung maksiat.
Para mufasir seperti Ibnu Katsir, Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Qatadah, Ath-Thabari, M. Quraish Shihab dan Sayyid Quthb menekankan bahwa pemborosan bukan ditentukan oleh jumlah harta yang dikeluarkan, tetapi oleh tujuan dan penggunaannya. Jika harta digunakan untuk hal yang benar dan diridhai Allah, maka sekalipun dalam jumlah besar tidak dianggap mubazir. Namun, jika digunakan untuk kebatilan, maka meskipun sedikit tetap tergolong pemborosan.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa pemboros dipersamakan dengan saudara-saudara setan, karena perilaku tersebut mencerminkan sifat ingkar, tidak bersyukur, dan cenderung pada kemaksiatan, sebagaimana watak setan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa pemborosan bukan sekadar kesalahan praktis, tetapi juga menyentuh ranah moral dan spiritual yang dalam.
Dengan demikian, ayat ini mengajarkan pentingnya pengelolaan harta secara bijak, proporsional, dan sesuai dengan tuntunan syariat. Islam mendorong sikap seimbang— tidak kikir dan tidak boros—serta menjadikan harta sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan alat untuk mengikuti hawa nafsu atau perbuatan sia-sia.[]
Fausiah, Mahasiswi Universitas PTIQ Jakarta.
