Jangan Boros, Bahaya!
Ilustrasi
Dalam tafsir Al-Misbah, kata ikhwān dalam ayat ini merupakan bentuk jamak dari akh, yang secara leksikal berarti “saudara.” Secara semantik, istilah ini mengandung makna kesamaan dan keserasian. Oleh karena itu, hubungan kekerabatan atau persaudaraan dapat lahir dari kesamaan asal-usul, baik yang jauh maupun yang dekat.
Dalam konteks ayat ini, penyebutan “saudara-saudara setan” bagi para pemboros bukan menunjukkan hubungan kekerabatan secara biologis, melainkan menunjukkan keserupaan dalam sifat dan perilaku. Keduanya memiliki kesamaan dalam melakukan tindakan-tindakan yang batil dan tidak proporsional.
Ibn ‘Āsyūr menafsirkan hubungan ini sebagai bentuk kebersamaan yang erat dan tidak terpisahkan. Ia beralasan bahwa seorang saudara umumnya memiliki kedekatan dan kecenderungan untuk senantiasa bersama saudaranya.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat Thabathabā’ī, seorang mufasir dari kalangan mazhab Syiah, yang menegaskan bahwa makna “persaudaraan” dalam ayat ini mencerminkan kebersamaan yang terus-menerus antara para pemboros dengan setan, sebagaimana dua saudara kandung yang berasal dari satu sumber dan sulit dipisahkan. Thabathabā’ī menambahkan bahwa makna kebersamaan tersebut juga diisyaratkan dalam Surah Fuṣṣilat ayat 25.
Penggunaan kata kānū pada awal ayat 27 menunjukkan kesinambungan dan ketetapan hubungan tersebut. Artinya, keserupaan antara pemboros dan setan bukan hanya bersifat temporer, melainkan telah berlangsung lama dan bersifat menetap. Mereka bagaikan sahabat lama yang sulit dipisahkan.
Penyifatan setan dengan kata kafūr (sangat ingkar) merupakan bentuk peringatan yang kuat kepada para pemboros. Ini menegaskan bahwa hubungan erat antara pemboros dan setan dapat menyeret pada kekufuran. Hal ini tidak mengherankan, sebab dalam realitas sosial, seorang teman cenderung memberikan pengaruh dan menjadi panutan bagi temannya.
Dalam tafsir Fizhilalil Qur’an menjelaskan bahwa Al-Qur’an melarang perbuatan menghambur-hamburkan harta (tabdzir). Dalam penafsiran para sahabat seperti Ibnu Mas‘ud dan Ibnu ‘Abbas, tabdzir diartikan sebagai menginfakkan harta untuk sesuatu yang tidak benar atau bertentangan dengan syariat.
Imam Mujahid menjelaskan: “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya untuk kebenaran, maka ia tidak dianggap mubazir. Namun, jika seseorang menginfakkan satu mud (ukuran kecil) saja untuk kebatilan, maka ia telah berbuat mubazir.”
Dari sini, dapat dipahami bahwa ukuran mubazir bukan terletak pada sedikit atau banyaknya harta yang diinfakkan, melainkan pada tujuan dan objek penggunaannya. Jika harta digunakan untuk mendukung kebatilan, kemaksiatan, atau hal-hal yang sia- sia, maka termasuk perbuatan mubazir, sekalipun nilainya kecil. Sebaliknya, jika harta digunakan untuk kebaikan dan ketaatan kepada Allah, meskipun dalam jumlah besar, tidak termasuk mubazir.
Atas dasar inilah, Al-Qur’an menggambarkan bahwa orang-orang yang berbuat mubazir itu tergolong sebagai saudara-saudara setan. Mereka dianggap sebagai teman setan karena mereka menyalurkan nikmat Allah kepada hal-hal yang batil dan tidak diridhai. Kesamaan mereka dengan setan terletak pada sikap ingkar dan tidak mensyukuri nikmat Allah.
