Jabat Tangan Saat Berpisah

 Jabat Tangan Saat Berpisah

Ilustrasi

BUKAN hanya saat bertemu, seorang muslim juga disyariatkan berjabat tangan saat hendak berpisah.

Dari Qoz’ah, dia berkata, “Ibnu Umar ra pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Lalu dia berkata, “Kemarilah, aku hendak mengucapkan selamat tinggal kepadamu, seperti yang pernah Rasulullah lakukan (mengucapkan selamat tinggal) kepadaku tatkala beliau mengutus aku untuk suatu keperluan baginya. Beliau Saw bersabda: “Aku titipkan kepada Allah agamamu, amanatmu dan penghabisan amalmu.” Dalam suatu riwayat lain dikatakan: “Kemudian Rasulullah mengambil tanganku lalu berjabat tangan denganku.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al Hakim dan Imam Ahmad)

Baca juga: Jumpa Sesama Muslim: Jabat Tangan, Senyum dan Wajah Berseri

Dari Nafi’, dia berkata, “Dulu, jika Rasulullah Saw mengucapkan selamat tinggal kepada seseorang maka beliau mengambil tangannya dan tidak melepaskannya sampai orang itu yang (lebih dahulu) melepaskan tangan beliau.” (Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Faedah yang bisa diambil dari hadits tersebut adalah bahwa berjabat tangan itu disyariatkan juga pada saat perpisahan. Al Albani mengatakan bahwa hal itu dikuatkan oleh keumuman sabda Nabi Saw: “Termasuk dari kesempurnaan suatu tahiyyat (penghormatan) adalah berjabat tangan.” Hadits ini adalah hadits yang baik dari segi riwayatnya. Hanya saja hadits ini terlalu dha’if, maka jelaslah bahwa hadits ini tidak bisa dipakai untuk i’tibar dan untuk memperkuat hadits lainnya. Hadits ini dapat dipakai sebagai dalil hanya akan tampak dengan menghadirkan dalil lain tentang disyariatkannya salam ketika perpisahan, yakni sebuah hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Jika salah seorang kamu masuk ke masjid maka ucapkanlah salam, dan jika keluar maka ucapkanlah salam (pula) sebab tidaklah yang pertama itu lebih berhak dari yang terakhir.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani)

Karena itu ucapan sebagian orang yang mengatakan bahwa berjabat tangan ketika perpisahan itu bid’ah tidaklah berdasar.

Sesungguhnya orang yang mengerti akan hadits-hadits yang menyebutkan tentang berjabat tangan saat perpisahan, jika dia faqih (mendalami fiqih), maka dia akan dapat mengambil kesimpulan dari situ. Jabat tangan yang kedua disyariatkannya tidak sama pangkatnya seperti jabat tangan yang pertama.

Oleh karena itu yang pertama hukumnya sunnat dan yang kedua mustahabah (lebih disukai). Kalau hal itu dianggap bid’ah maka jelas hal itu tidak dapat dibenarkan karena keberadaan dalil yang sudah kami sebutkan. []

Sumber: Muhammad Ismail, “Adillatu Tahrimi Mushafahatil Mar’atil Ajnabiyah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eleven − eleven =