Islam yang Mampu Menjaga Cinta

Ilustrasi
Dalam kitab Nizamul Ijtma’i karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dijelaskan, Islam menjaga cinta dalam sistem pergaulan, yaitu:
1. Menjaga Pandangan (Ghadul Bashar)
Allah SWT memerintahkan kaum muslim untuk menundukkan pandangan agar tidak memicu hawa nafsu dan syahwat sebagai langkah awal menjaga kesucian cinta.
Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka” (QS. An-Nur: 30).
2. Menjaga Interaksi dan Batasan antar Lawan Jenis
Islam membolehkan laki-laki dan Perempuan bekerjasama dan berinteraksi pada aktivitas yang dibolehkan syara’ seperti muamalah, pendidikan, kesehatan, dakwah, tolong menolong dan aktivitas kebaikan lainnya.
Hanya saja, Islam melarang aktivitas yang mengakibatkan pada aktivitas yang dapat menjerumuskan pada pergaulan bebas dan menimbulkan rangsangan seksual seperti berdua-duaan (khalwat) dan ikhtilat (campur baur).
Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan akan menjadi pihak ketiga di antara mereka.” (HR. Ahmad No. 178).
3. Perintah menjaga Kesucian Wanita dengan Berhijab Syar’i
Islam memerintahkan kepada wanita untuk menutup aurat dan berhijab syar’I sebagaimana tertuang dalam Alqur’an surat An-Nur:31 dan Al-Ahzab: 59.
4. Mendorong Pernikahan sebagai Jalan yang Halal
Islam sangat menganjurkan pernikahan sebagai bentuk cinta yang halal dan penuh berkah. Cinta sejati dalam Islam adalah yang membawa seseorang lebih dekat kepada Allah, bukan yang didasarkan pada hawa nafsu semata.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR. Bukhari No. 5065).
5. Memberi Sanksi Bagi Pelaku Zina agar Tidak Meyebar Pergaulan Bebas
Negara Islam punya solusi kuratif untuk menghentikan lahirnya pergaulan bebas yaitu dengan sistem sanksi sebagai jawabir dan jawazir. Ada hukum cambuk bagi pezina yang belum menikah (An-Nur:2), dan rajam bagi yang sudah menikah berdasarkan hadis shahih dan ijma’ ulama.
Beginilah Islam yang kaffah menjaga cinta yang membawa berkah, bukan memuaskan nafsu semata.[]
Muthiah Raihana, Motivator Nikah Syar’i.