IPB University Perkuat Sosialisasi ke Pesantren Melalui Program Dospulkam

 IPB University Perkuat Sosialisasi ke Pesantren Melalui Program Dospulkam

Bogor (Mediaislam.id) – Pengelolaan zakat dalam beberapa tahun terakhir mengalami perubahan yang cukup berbeda, tidak hanya pada inovasi pengelolaan zakatnya, namun juga dalam hal pengukuran dampaknya. Salah satu bentuk inovasi terbaru dalam pengukuran zakat adalah lahirnya sebuah model CIBEST (Center for Islamic Business and Economic Studies). Model ini merupakan sebuah pendekatan dalam mengukur tingkat kesejahteraan yang berangkat langsung dari prinsip ekonomi Islam. Model ini dikembangkan oleh Irfan Syauqi Beik dan Laily Dwi Arsyianti di lingkungan IPB sebagai instrumen untuk melihat seberapa jauh dampak zakat secara lebih utuh, bukan hanya dari sisi pendapatan (material), tetapi juga dari sisi keberagamaan (spiritual) bagi keluarga penerima zakat.

Selama bertahun-tahun, pengelolaan zakat lebih banyak dinilai dari sisi administratif, angka penghimpunannya, jumlah dana yang terkumpul, seberapa banyak mustahik yang menerima, atau bahkan seberapa besar dana yang terserap. Hal ini kerap menimbulkan pertanyaan yang jarang disentuh yaitu apakah zakat benar-benar mengurangi kemiskinan secara optimal? Apakah zakat membuat mustahik tidak hanya lebih sejahtera secara ekonomi, tetapi juga lebih baik secara spiritual? Pertanyaan seperti inilah yang dapat dijawab dengan lahirnya model CIBEST, karena model ini dibangun dengan kerangka maqashid syariah yang menggabungkan ukuran kemiskinan material dan spiritual dalam satu sistem yang terstruktur.

Model CIBEST mulai diperkenalkan ke publik melalui berbagai riset dan diseminasi sekitar 2014-2016, dan sejak saat itu mengubah skenario pengelolaan zakat di Indonesia. Kajian awal menunjukkan bahwa produktif zakat mampu menurunkan kemiskinan material dan kemiskinan absolut ketika diukur dengan model ini, sehingga lembaga zakat punya alat yang lebih ilmiah untuk mengevaluasi programnya sebelum dan sesudah intervensi. Dalam model ini, keluarga penerima tidak hanya dinilai dari kecukupan penghasilan terhadap garis kemiskinan, tetapi juga dinilai dari sisi praktik keagamaan dasar seperti ibadah shalat, puasa, dan praktik ibadah lain yang dianggap sebagai indikator “kaya secara spiritual”.

Secara teknis, model CIBEST membagi kondisi rumah tangga ke dalam empat kuadran berdasarkan dua garis batas yaitu garis kemiskinan material dan garis kemiskinan spiritual. Dalam model CIBEST, terdapat empat jenis kuadran yang dapat mengidentifikasi tipologi penerima manfaat. Kuadran I adalah kuadran sejahtera, yaitu keluarga yang sudah di atas garis kemiskinan material dan juga di atas standar kemiskinan spiritual. Kuadran II adalah kemiskinan material, ketika keluarga miskin secara ekonomi namun masih kuat secara spiritual. Kuadran III adalah kemiskinan spiritual, keluarga yang secara ekonomi cukup tetapi lemah dalam aspek spiritual. Kuadran IV adalah kemiskinan absolut, yakni keluarga yang miskin baik secara material maupun spiritual. Dari pembagian ini kemudian dihitung empat indeks yaitu indeks kesejahteraan, indeks kemiskinan material, indeks kemiskinan spiritual, dan indeks kemiskinan absolut.

Ketika BAZNAS meluncurkan Indeks Zakat Nasional (IZN) sebagai indikator utama kinerja pengelolaan zakat di tingkat nasional, model CIBEST ikut masuk ke dalam aspek pengukuran dampaknya. Dalam pengembangan IZN dan indeks turunannya. BAZNAS sendiri menggunakan model CIBEST secara khusus dalam berbagai kajian dampaknya, termasuk dalam Indeks Kesejahteraan BAZNAS yang memotret perubahan kondisi ribuan rumah tangga mustahik setelah menerima program zakat produktif. Hasil-hasil riset menunjukkan adanya peningkatan proporsi keluarga di kuadran sejahtera dan penurunan keluarga di kuadran kemiskinan material maupun kemiskinan absolut, sehingga memberi dasar empiris bahwa zakat yang dikelola secara produktif benar-benar berkontribusi pada pengurangan kemiskinan.

Dalam rentang kurang lebih satu dekade terakhir, model CIBEST telah diaplikasikan secara masif di dunia perzakatan Indonesia. Model ini digunakan oleh lembaga-lembaga zakat baik dalam skala nasional maupun daerah dan menjadi rujukan metodologis dampak zakat dari perspektif ekonomi Islam. Dalam banyak studi, CIBEST menjadi standar baku untuk memetakan sebelum dan sesudah penerimaan zakat, sehingga hasil dari dampak pengukuran yang terlihat dapat memberikan saran kebijakan berdasarkan data yang telah diperoleh. Menariknya, pemanfaatan model CIBEST tidak berhenti pada dunia zakat, melainkan juga berdampak pada dunia perwakafan. CIBEST ikut diadopsi sebagai bagian dari perhitungan Indeks Wakaf Nasional (IWN) yang mulai diperkenalkan sekitar 2020–2021 oleh Badan Wakaf Indonesia dan mitra akademiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − six =