Inses: Penyebab dan Solusinya

 Inses: Penyebab dan Solusinya

Ilustrasi: Inses

Mengatasi Inses dengan Islam

Diperlukan upaya sistemik dalam tataran keluarga, masyarakat dam negara untuk mengatasi masalah inses secara tuntas. Keluarga wajib menanamkan akidah Islam kepada anggota keluarga sehingga syariat Islam menjadi standar perbuatan. Anggota keluarga harus paham bahwa inses bertentangan dengan Islam. Karena Islam menetapkan mahram (hubungan sedarah) bukan objek syahwat (laa mahalla asy-syahwati). Sehingga haram hukumnya mahram untuk dinikahi. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا(٢٣)

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (QS. An Nisa ayat 23).

Secara teknis, anggota keluarga membiasakan diri menutup aurat disertai pemahaman batasan aurat; kamar orang tua terpisah dari anak dan tempat tidur anak juga terpisah untuk menghindari tidur secara bersama; orang tua menjelaskan kepada anak untuk meminta izin ketika memasuki kamar orang tua dalam tiga waktu aurat (sebelum subuh, tengah hari dan setelah ‘Isya); menjauhkan anggota keluarga dari media massa dan sosial berkonten inses dan sebagainya.

Dalam masyarakat wajib dikencangkan amar ma’ruf nahi munkar. Peran ulama dan tokoh mengedukasi masyarakat terkait keharaman inses. Tenaga kesehatan menjelaskan bahaya inses. Anak yang dilahirkan dari inses beresiko menderita kelainan genetik, disabilitas intelektual, kelaianan fisik bahkan kematian. Struktur masyarakat lain pun turut aktif untuk menyuarakan penolakan terhadap inses di lingkungan sekitar dan berbagai media.

Negara adalah benteng paling kokoh karena memiliki kebijakan dan perangkat hukum. Negara membina ketakwaan umat dengan menerapkan pendidikan berasas akidah Islam. Negara juga menerapkan syariat Islam sebagai aturan kehidupan publik. Sehingga tak ada ruang bagi peredaran alkohol, narkotika dan video pornografi. Negara menutup setiap sarana dan prasarana promotor inses.

Negara memberlakukan sanksi tegas berupa jilid bagi pelaku inses yang ghairu muhsan (belum menikah) dan rajam bagi muhsan (sudah menikah). Aturan tersebut sebagai penebus dosa pelaku (jawabir), sekaligus pencegah orang lain untuk berbuat zina (zawajir). Wallahu a’lam bish-shawab.

Desti Ritdamaya, Praktisi Pendidikan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nineteen − 13 =