Inilah Panduan MUI untuk Umat Islam Jelang Pilkada Serentak 2024

KH Anwar Iskandar
Jakarta (MediaIslam.id) – Menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Tausiyah Kebangsaan. Dalam isi tausiyahnya, MUI mengeluarkan kriteria calon pemimpin yang harus dipilih pada pilkada nanti.
Sebelumnya, MUI menegaskan bahwa umat Islam wajib menentukan pilihan kepada calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar makruf nahi mungkar.
Untuk itu, terkait kritera calon pemimpin, MUI menyebut bahwa hendaknya umat memilih calon pemimpin yang beriman dan bertakwa.
Bukan hanya itu, pemimpin tersebut memiliki sifat jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh).
“Mempunyai kemampuan (fathanah) dan memperjuangkan kepentingan umat Islam, serta kemaslahatan bangsa,” kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani pada Kamis (21/11/2024) oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
MUI menekankan, apabila umat Islam memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, hukumnya haram.
“Meskipun beda pilihan, semua pihak dan komponen bangsa Indonesia harus senantiasa dengan penuh kesadaran menjaga hubungan persaudaraan yang rukun,” sambungnya.
Persaudaraan yang rukun tersebut baik antar sesama (ukhuwah Islamiyah), antar sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dan antar sesama manusia (ukhuwah insaniyah).
Lebih lanjut, dalam Tausiyah Kebangsaan itu MUI mengajak masyarakat luas untuk berdoa, memohon kedamaian, stabilitas dam persatuan nasional menjelang, selama dan pasca Pilkada 2024.
“Serta memohon petunjuk Allah SWT agar menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan keadilan, kesejahteraan, kemakmuran, dan kebahagiaan (as-sa’adah) bagi segenap bangsa Indonesia,” tutupnya.[]