Inilah Hikmah Poligami

 Inilah Hikmah Poligami

Ilustrasi

Apa pula yang harus kita perbuat kalau seandainya jumlah wanita itu jauh lebih besar dari jumlah pria?

Apakah perempuan itu harus dijauhkan dari kenikmatan perkawinan dan kenikmatannya sebagai ibu, dan kita biarkan menelusuri jalan yang keji dan rendah, seperti yang kini tengah melanda Eropa, dimana jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria sesudah perang dunia kedua?

Ataukah problema ini kita pecahkan dengan jalan yang mulia yang dapat melindungi kehormatan perempuan dan kesucian keluarga serta keselamatan masyarakat?

Manakah di antara kedua jalan itu yang lebih mulia bagi orang yang berakal, yaitu seorang perempuan dapat berkumpul dengan perempuan lain di bawah kekuasaan seorang pria dengan ikatan yang suci, ikatan yang diatur oleh syara’. Ataukah perempuan itu kita biarkan menjadi pelampias nafsu laki-laki dengan hubungan yang penuh dosa?

Negara Jerman yang Nasrani itu, kini memilih jalan yang ditempuh Islam, kendati agamanya sendiri mengharamkannya, yaitu poligami, dalam upayanya untuk melindungi perempuan Jerman dari perbuatan lacur dengan segala akibatnya, dan bahaya yang pertama ialah banyaknya anak-anak pungut.

Seorang dosen wanita di sebuah perguruan tinggi Jerman mengatakan: “Sesungguhnya memecahkan problema perempuan Jerman adalah dengan membolehkan poligami… dan aku lebih berbangga menjadi istri kesepuluh dari seorang pria yang bahagia, daripada menjadi istri satu-satunya dari seorang pria yang tidak bermoral … dan ini bukan pendapatku pribadi, tetapi sudah menjadi pendapat seluruh perempuan Jerman.”

Pada 1948 M, Muktamar Pemuda se-Dunia di Munchen, Jerman, menelurkan suatu resolusi untuk diperkenankan poligami bagi memecahkan problema jumlah wanita yang justru lebih banyak daripada pria, sesudah perang dunia kedua.

Islam telah memberikan jalan keluar untuk memecahkan problema tersebut dengan metode yang sebaik-baiknya, di saat mana agama Kristen berpangku tangan tidak berdaya apa-apa.

Apakah ini tidak berarti, bahwa Islam mempunyai kelebihan yang besar bagi memecahkan persoalan seperti ini, yang senantiasa dihadapi oleh dunia non Islam? Wallahu a’lam. [SR]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen + 20 =