Inilah Hikmah Poligami

Ilustrasi
SYEKH Muhammad Ali As-Shabuni dalam kitabnya, Tafsir Ayat Al-Ahkam, menukil penjelasan Sayid Qutb dalam bukunya “As-Salamul Alami fil Islam” (Perdamaian Internasional dalam Islam) ketika menjelaskan hikmah poligami dalam tafsir Surat An-Nisa’ ayat 1-4.
Sayid Qutb mengatakan, “Suatu pembicaraan yang tidak pernah ada henti-hentinya yang selalu timbul dan tersebar luas di sekitar cerita “poligami” dalam Islam, apakah itu sebagai suatu bahaya yang menimmpa masyarakat?
Saya sudah mengadakan penelitian, dan akhirnya saya berkesimpulan, bahwa setiap problema masyarakat perlu turut campurnya suatu undang-undang, kecuali masalah poligami ini, yang dapat dipecahkan secara perorangan. Dia adalah masalah yang perlu kepada pendataan, bukan perlu analisa dan perundang-undangan.
Baca juga: Mengenal Istri-Istri Rasulullah Saw
Di setiap bangsa ada pria dan wanita. Kalau jumlahnya berimbang, maka praktis setiap seorang laki-laki hanya akan mendapatkan seorang perempuan, tidak boleh lebih. Adapun ketika terjadi perbedaan yang mencolok, di mana jumlah wanita lebih banyak dari jumlah pria, misalnya karena adanya peperangan dan wabah, maka baru dalam soal itu saja kita jumpai suatu kemungkinan seorang pria perlu kepada beberapa orang perempuan.
Dalam hal ini cobalah kita perhatikan suatu misal yang terjadi di Jerman. Dimana terjadi perbandongan pria dan wanita 1:3 ini jelas suatu masalah sosial, dan apa gerangan yang harus dihadapi oleh ahli ahli hukum?
Ada tiga metode bagi pemecahan persoalan tersebut:
Pertama: Mungkin setiap orang laki-laki hanya kawin dangan seorang perempuan, sedang yang dua perempuan lainnya dibiarkan tidak mengenal laki-laki sepanjang hidupnya, tidak pernah berumah tangga, tidak beranak dam tidak berkeluarga.
Kedua: Masing-masing pria hanya kawin dengan seorang wanita dan hidup berumahtangga, lalu dia bisa bergantian bergaul dengan dua wanita lainnya atau yang seorang saja, supaya si wanita yang lain dapat mengenal seorang pria, tanpa mengenal rumah tangga dan anak. Tetapi kalau dia mempunyai anak, maka anak itu diperoleh dengan jalan dosa.
Ketiga: Masing-masing seorang pria kawin dengan lebih dari seorang wanita, lalu si wanita tersebut diangkat ke derajat perkawinan yang mulia, dengan rumah tangga yang penuh kedamaian dan terjamin, hati si laki-laki bisa bersih dari kegoncangan dosa dan siksaan batin, dan masyarakat pun akan terlepas dari krisis dan dari pencampuran keturunan.