HNW Ingatkan Usulan Legalisasi Judi Sudah Pernah Ditolak MK

 HNW Ingatkan Usulan Legalisasi Judi Sudah Pernah Ditolak MK

Dr. Hidayat Nur Wahid

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan, usulan legalisasi judi atau kasino sudah pernah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan nilai-nilai moral, agama, keamanan, dan ketertiban umum yang dianut oleh konstitusi Indonesia.

Menurut HNW, MK menolak usulan tersebut melalui uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Dia menyampaikan hal itu merespons usulan salah satu Anggota DPR RI agar Indonesia “melegalkan” perjudian kasino sebagai objek baru penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bila perjudian yang ilegal saja efek rusaknya bisa sangat besar bahkan menjadikan Indonesia darurat judi online, apalagi apabila perjudian (dimulai dari kasino) tersebut malah dilegalkan,” ungkap HNW dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/05/2025)

Secara filosofis, menurut dia, UUD NRI 1945 adalah konstitusi yang berdasarkan hukum dan berlandaskan kepada Ketuhanan yang Maha Esa sebagaimana dituangkan dalam pembukaan dan dasar negara Pancasila, dan ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (1) UUD NRI 1945.

Hal itu, menurut Anggota DPR dari Dapil DKI Jakarta II ini, diperkuat dengan nilai-nilai agama yang berlaku dan diatur ke dalam banyak pasalnya.

“Perjudian dalam segala jenisnya termasuk kasino dan judi online (judol) jelas ditolak dan bertentangan dengan nilai-nilai Konstitusional tersebut,” katanya.

Anggota Komisi VIII DPR ini mengatakan, meski omset perjudian sangat banyak dan dapat memberi keuntungan ekonomi negara dan negara memang memerlukan banyak anggaran biaya yang banyak, tetapi tidak berarti bahwa untuk mendapatkan biaya yang banyak itu harus dengan menghalalkan segala cara, termasuk melegalkan perjudian seperti kasino.

Oleh karena itu, menurut dia, sudah selayaknya sebagai WNI menaati hanya hukum yang berlaku di Indonesia, bukan yang lain.

Dia mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menghadirkan pemerintahan yang bersih tentunya termasuk bersih dari korupsi dan perjudian.

Apalagi, kata politisi PKS itu, instrumen hukum yang dibuat oleh DPR dan pemerintah terkait ilegalnya perjudian sudah cukup memadai, yakni adanya ancaman hukuman yang tegas bagi penyelenggara dan pelaku perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Memang penting Anggota DPR membantu memikirkan penambahan pendapatan negara di luar pajak, tapi usaha untuk meningkatkan penerimaan negara tidak dilakukan dengan sumber yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − five =