HNW Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

 HNW Dukung Pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Jakarta (MediaIslam.id) – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung dibentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pondok Pesantren di Kementerian Agama.

“Pembentukan Ditjen Pesantren sudah sangat dibutuhkan, mengingat jumlah pesantren dan santri yang sangat besar di Indonesia,” kata Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/09).

HNW menjelaskan, terbentuknya Ditjen Pondok Pesantren agar pengelolaan pesantren dapat dilaksanakan lebih fokus, lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat sudah disahkannya Undang-Undang Pesantren.

Menurut dia, jumlah pesantren periode 2022-2023 berdasarkan data Kemenag ada 39.043 pesantren dengan total jumlah santri sebanyak 4,08 juta.

“Itu yang tercatat, belum lagi pesantren-pesantren yang tidak tercatat,” ujarnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, pembentukan Ditjen Pondok Pesantren sudah diusulkan oleh Menteri Agama sejak tahun 2021 dan sudah mendapatkan dukungan dari PBNU.

Tidak hanya itu, kata dia, usulan meningkatkan status menjadi Direktorat Jenderal Pesantren juga ia dukung secara terbuka dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama maupun dengan Dirjen Pendidikan Islam pada tahun 2022.

Alumni Pesantren Modern Gontor ini mengatakan, saat ini pesantren ditangani oleh sebuah Direktorat Diniyah dan Pesantren yang berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag.

Menurut dia, apabila pesantren dinaikkan levelnya ke level Ditjen, maka Ditjen Pendis dapat lebih fokus menangani pendidikan agama Islam selain pesantren, seperti madrasah, perguruan tinggi Islam atau pendidikan agama Islam di luar pesantren.

Selain jumlah pesantren dan santri yang sangat besar, Hidayat menilai kelayakan pesantren diurus oleh eselon satu (direktur jenderal) karena didukung regulasi yang membahas secara spesifik mengenai pesantren.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang salah satunya mengatur dana abadi pesantren.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + one =