Hikmah di Balik Tahapan Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an
Santri Yogya menggelar demonstrasi anti Miras. [foto: almunawwirkomplekq.com]
3. Prinsip Menghilangkan Kemudaratan secara Berangsur
Dalam kaidah fiqih, menghilangkan kemudaratan besar terkadang harus dilakukan secara bertahap jika penghapusan sekaligus justru menimbulkan kemudaratan atau penolakan yang lebih besar. Proses ini adalah aplikasi nyata dari prinsip tersebut.
4. Menjaga Tujuan Syariat (Maqashid Syariah)
Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam “Al-Halal wal Haram” banyak menjelaskan bahwa setiap hukum bertujuan menjaga kemaslahatan. Tahapan ini menunjukkan komitmen Islam untuk menjaga akal (hifzh al-‘aql)—salah satu dari lima tujuan pokok syariat—dengan cara yang paling efektif dan manusiawi, bukan dengan cara-cara yang brutal dan represif.
Dampak Negatif Khamr
Al-Qur’an dan hadits telah menggambarkan dampak buruk khamr dengan sangat jelas, yang justru semakin terbukti secara ilmiah di zaman sekarang:
- Merusak Akal dan Spiritualitas. Khamr menghalangi dari mengingat Allah (dzikr) dan shalat. Rasulullah Saw menyebutnya sebagai “induk segala kejahatan” (ummul khaba’its).
- Merusak Hubungan Sosial. Khamr menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama. Data kriminalitas di banyak negara, termasuk Indonesia, menunjukkan korelasi tinggi antara konsumsi miras dengan tindak kekerasan dan kekacauan.
- Dampak Kesehatan dan Ekonomi. Secara medis, alkohol merusak organ vital. Secara ekonomi, ia menghabiskan harta untuk sesuatu yang merusak, bukan yang bermanfaat.
Hikmah pentahapan ini sangat relevan untuk pendidikan keluarga, dakwah, dan kebijakan sosial. Saat mengajarkan kebaikan atau meluruskan kesalahan, terutama yang sudah menjadi kebiasaan, pendekatan bertahap, penuh hikmah, dan nasihat yang baik akan lebih membekas daripada sekadar larangan keras dan konfrontatif.
Penutup
Metode Al-Qur’an dalam menghapus khamr adalah contoh terbaik dari perubahan sosial yang sukses. Ia tidak menggunakan kekerasan, melainkan edukasi dan pendekatan psikologis yang matang.
Proses pengharaman khamr yang bertahap adalah mahakarya pedagogi Ilahi. Ia adalah bukti bahwa syariat Islam datang untuk mendidik, memelihara, dan mengangkat derajat kemanusiaan, bukan sekadar membebani.
Kisah ini mengajarkan kita tentang kesabaran dalam perubahan, kebijaksanaan dalam menyampaikan kebenaran, dan kepercayaan bahwa hati manusia akan terbuka jika didakwahi dengan cara yang tepat.
Pelajaran terbesar adalah bahwa tujuan akhir dari segala hukum Allah adalah meraih kebaikan dan kebahagiaan dunia akhirat, sebagaimana firman-Nya di akhir ayat larangan khamr: “…agar kamu beruntung” (QS. Al-Ma’idah: 90). [MSR]
