Hikmah di Balik Tahapan Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an

 Hikmah di Balik Tahapan Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an

Santri Yogya menggelar demonstrasi anti Miras. [foto: almunawwirkomplekq.com]

Tahap Kedua: Larangan Menjalankan Shalat dalam Keadaan Mabuk (QS. An-Nisa’: 43)

Setelah kesadaran akan bahaya khamr mulai tertanam, turunlah ayat berikutnya sebagai tahapan pembatasan: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan.” (QS. An-Nisa’: 43).

Ayat ini turun setelah terjadi insiden seorang sahabat yang memimpin shalat dalam keadaan mabuk hingga keliru membaca ayat Al-Qur’an. Larangan ini sangat cerdas karena mengaitkan keburukan khamr dengan kewajiban paling utama seorang Muslim, yaitu shalat.

Dengan lima waktu shalat yang tersebar sepanjang hari, larangan ini secara praktis membatasi kebiasaan minum dan melatih jiwa untuk memilih antara ketaatan atau kemaksiatan.

Tahap Ketiga (Penutup): Pengharaman Mutlak dan Perintah Menjauhi (QS. Al-Ma’idah: 90-91)

Setelah melalui dua tahap persiapan yang memadai, turunlah ayat pengharaman yang final dan tegas: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah: 90-91).

Ayat ini tidak sekadar melarang meminum, tetapi memerintahkan untuk menjauhi (ijtanibuh) sepenuhnya. Khamr dinyatakan sebagai “rijs” (kotoran) dan perbuatan setan, dengan dampak destruktif yang jelas: memecah belah persaudaraan dan memutus hubungan dengan Allah.

Setelah ayat ini turun, para sahabat dengan patuh meninggalkan khamr dan bahkan membuang seluruh persediaan yang mereka miliki.

Hikmatut Tasyri’

Proses bertahap ini bukanlah suatu kebetulan, melainkan manifestasi dari sifat Rahmat (kasih sayang) Allah dan keindahan syariat Islam. Berikut adalah beberapa hikmah utama yang dapat dipetik:

1. Memahami Konteks Sosial dan Psikologis Umat (At-Tadarruj)

Allah Maha Mengetahui bahwa mengubah kebiasaan yang telah mengakar kuat membutuhkan waktu. Dr. Said Ramadhan Al-Buthi dalam “Fiqhus Sirah” menekankan bahwa strategi dakwah Rasulullah Saw selalu mempertimbangkan kondisi riil masyarakat. Pengharaman langsung di awal bisa menjadi hijab (penghalang) bagi banyak orang untuk masuk Islam, karena dianggap memberatkan.

2. Pendidikan dan Penyadaran Bertahap (At-Tarbiyyah)

Metode ini adalah pendidikan yang ideal. Dimulai dari penyadaran akal (tahap pertama), kemudian pembiasaan melalui pembatasan (tahap kedua), baru kemudian penegakan hukum yang tegas (tahap ketiga). Ini membuat penerimaan hukum berasal dari keyakinan dalam hati, bukan sekadar paksaan.