Hikmah di Balik Tahapan Pelarangan Khamr dalam Al-Qur’an
Santri Yogya menggelar demonstrasi anti Miras. [foto: almunawwirkomplekq.com]
DI TENGAH tengah maraknya peredaran minuman keras yang menjadi masalah sosial global, hukum Islam tentang khamr sering kali hanya dipandang sebagai larangan mutlak. Namun, di balik ketegasan hukum tersebut, tersimpan kebijaksanaan Ilahi yang sangat dalam dan penuh kasih sayang.
Pelarangan khamr tidak turun serta-merta, melainkan melalui proses pentahapan yang cermat selama beberapa tahun.
Proses ini, sebagaimana diabadikan dalam Al-Qur’an, bukanlah bentuk kompromi terhadap kemungkaran, melainkan strategi edukasi dan pembinaan yang brilian. Ia mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap tabiat manusia, psikologi masyarakat, dan prinsip mencapai perubahan yang berkelanjutan.
Khamr dan Masyarakat Arab Jahiliyah
Secara bahasa, “khamr” berarti sesuatu yang menutupi atau menyelimuti. Dalam terminologi syariat, ia merujuk pada segala minuman yang memabukkan, yaitu yang menghilangkan kesadaran dan fungsi akal sehat.
Ulama seperti Imam Syafi’i dan jumhur (mayoritas) ulama mendefinisikan khamr mencakup semua minuman yang memabukkan, terlepas dari bahannya, apakah dari anggur, kurma, gandum, atau madu. Rasulullah Saw pun bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr haram hukumnya”.
Pada masa Jahiliyah, khamr telah menjadi bagian tak terpisahkan dari budaya dan kehidupan sosial masyarakat Arab. Mereka meminumnya dalam berbagai acara: saat bersyair, menyambut tamu, merayakan sesuatu, atau bahkan untuk menghibur diri di kala susah. Kebiasaan ini sangat mengakar kuat sehingga meninggalkannya secara tiba-tiba akan terasa sebagai beban sosial dan psikologis yang sangat berat.
Tahapan Pelarangan Khamr
Proses pengharaman khamr berlangsung dalam tiga tahap utama, yang direkam dalam surah-surah Al-Qur’an yang turun di periode Madinah.
Tahap Pertama: Penyadaran Akan Bahaya dan Dosa (QS. Al-Baqarah: 219)
Tahap ini dimulai ketika para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw tentang hukum khamr dan judi. Allah SWT pun menurunkan ayat:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'” (QS. Al-Baqarah: 219).
Ayat ini tidak serta-merta mengharamkan, melainkan mengajak manusia berpikir kritis. Allah SWT mengakui adanya manfaat duniawi dari khamr, seperti keuntungan perdagangan atau perasaan rileks sesaat. Namun, Dia menuntun akal untuk melihat bahwa mudarat (dosa)-nya jauh lebih besar. Ini adalah pendekatan persuasif yang menyentuh logika dan kesadaran, mempersiapkan jiwa untuk menerima larangan sepenuhnya.
