Hamas Kecam Zionis yang Merebut Halaman Masjid Ibrahimi
Masjid Ibrahimi di Hebron, Tepi Barat.
Gaza (Mediaislam.id) – Gerakan Hamas mengecam keputusan otoritas pendudukan Zionis yang merebut halaman dalam Masjid Ibrahimi di Hebron. Langkah tersebut dinilai sebagai serangan terang-terangan terhadap kesucian masjid dan signifikansi keagamaannya, sekaligus bagian dari rencana sistematis untuk melakukan Yahudisasi terhadap tempat-tempat suci Islam.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Ahad (30/11) Hamas menegaskan bahwa tindakan Israel itu merupakan bagian dari kebijakan jangka panjang yang bertujuan memaksakan kendali penuh atas Masjid Ibrahimi. Selama bertahun-tahun, jamaah di masjid bersejarah tersebut menghadapi berbagai pembatasan militer yang ketat, sementara kawasan sekitarnya terus diubah menjadi pos permukiman yang mempercepat proyek pembersihan etnis di pusat Kota Hebron.
Hamas menyatakan bahwa rakyat Palestina tidak akan menerima keputusan agresif ini dan akan terus mempertahankan tempat-tempat suci Islam “dengan segala cara yang memungkinkan”. Gerakan itu menyerukan warga di Hebron dan seluruh Tepi Barat untuk mendatangi Masjid Ibrahimi, menetap di dalamnya, dan menolak rencana Yahudisasi yang terus dipaksakan Israel.
Keputusan pendudukan untuk mengambil alih halaman masjid semakin memicu kekhawatiran internasional atas eskalasi perang agama yang tengah dilakukan Israel di wilayah pendudukan. Langkah ini dinilai tidak hanya mengancam warisan sejarah umat Islam, tetapi juga menambah penderitaan masyarakat Palestina yang selama ini hidup di bawah tekanan militer dan kebijakan diskriminatif.
Direktur Masjid Ibrahimi, Mu’taz Abu Sneineh, sebelumnya mengonfirmasi bahwa otoritas pendudukan telah mengeluarkan keputusan resmi untuk menyita halaman dalam masjid, memperkuat kekhawatiran bahwa Israel tengah berupaya mengubah identitas, fungsi, dan struktur kawasan suci tersebut.
Keputusan tersebut datang di tengah kritik luas dan seruan lembaga internasional agar Israel menghentikan tindakan yang semakin dianggap melanggar hukum internasional dan memperparah penindasan terhadap rakyat Palestina. [ ]
