Haji Mabrur, Maqbul dan Mardud
Allah SWT berfirman:
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ .(البقرة:٢:١٧٣).
(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat. (QS Al-Baqarah 2:197)
Dari ayat 197 Surat Al-Baqarah di atas, terdapat tiga makna penting secara tekstual dan kontekstual yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
Secara tekstual, Allah SWT menjelaskan bahwa musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang telah dimaklumi, yaitu bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Ayat ini berkaitan dengan miqat zamani atau batas waktu pelaksanaan ibadah haji.
Allah SWT kemudian berfirman:
فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Siapa yang menetapkan niatnya untuk melaksanakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh berbuat rafats, berbuat fusuq, dan berdebat selama beribadah haji.
Maksud menetapkan niat pada ayat ini adalah seseorang yang telah mengenakan pakaian ihram, baik haji qiran, ifrad, maupun tamattu’. Sejak saat itulah ia dilarang melakukan tiga hal.
Pertama, rafats (رَفَثَ), yaitu hubungan suami istri atau mengeluarkan kata-kata porno, kotor, dan ucapan yang membangkitkan syahwat secara tidak senonoh, meskipun kepada istrinya sendiri.
Kedua, fusuq (فُسُوقَ), yaitu segala bentuk kemaksiatan dan pelanggaran syariat, sekecil apa pun.
Ketiga, larangan bertengkar dan berdebat dalam ibadah haji. Namun, perdebatan yang membatalkan nilai ibadah adalah perdebatan untuk membela kebatilan. Adapun mempertahankan dalil-dalil agama yang benar (haqq) tidak membatalkan ibadah haji.
Allah SWT juga berfirman:
مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
Kebaikan, pasti diketahui Allah.
Maksud ayat ini adalah semua amal baik yang dilakukan manusia diketahui Allah SWT dan akan dibalas dengan pahala. Dalam konteks ibadah haji, Allah SWT menutupi (mastur) dosa-dosa hamba-Nya yang sedang berhaji karena ia berada dalam puncak munajat, dalam keadaan suci, beribadah di tempat suci kepada Dzat Yang Mahasuci.
Bagi hamba Allah yang beriman, beramal saleh, dan hajinya mabrur, dosa-dosanya akan dihapuskan. Sebaliknya, orang yang melakukan penyelewengan dalam urusan haji atau hajinya mardud, maka dosanya tidak diampuni.
Dalam Surah Ar-Rahman Allah SWT berfirman:
يُعْرَفُ الْمُجْرِمُونَ بِسِيمَاهُمْ فَيُؤْخَذُ بِالنَّوَاصِي وَالأَقْدَامِ
يَطُوفُونَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَمِيمٍ آنٍ
Orang-orang yang berdosa diketahui dengan tanda-tandanya, lalu dipegang ubun-ubun dan kaki mereka. Mereka berkeliling di neraka di antara air yang mendidih yang memuncak panasnya. (QS. Ar-Rahman 55:42–44)
Mereka yang berbuat zalim atau memanipulasi aturan haji akan mendapat ancaman siksa yang berat. Karena itu jangan mempermainkan urusan haji, sebab dosanya sangat besar. Jika haji mabrur balasannya surga, maka haji mardud balasannya neraka.
Allah SWT juga berfirman:
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Berbekallah kamu, sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat.
Bekal yang cukup dimaksudkan agar seseorang dapat menjaga kehormatan dan kesempurnaan ibadah hajinya tanpa harus meminta-minta.
Secara kontekstual, ayat 197 Surat Al-Baqarah melahirkan tiga kategori haji, yaitu Haji Mabrur, Haji Maqbul, dan Haji Mardud.
Haji Mabrur adalah mereka yang melaksanakan seluruh kandungan ayat ini secara sempurna. Mereka menjalankan manasik sesuai tuntunan syariat, memenuhi seluruh rukun dan kewajiban haji, menjauhi segala larangan, serta menjaga lisan dan perilaku selama berhaji.
Haji mabrur juga berarti seseorang yang sebelum berhaji sudah baik, lalu sepulang dari haji menjadi lebih baik lagi. Kata mabrur berasal dari kata al-birru sebagaimana firman Allah SWT:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan (mabrur) yang sempurna sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai.
Orang-orang yang berhaji dengan niat tulus karena Allah SWT, dari hasil yang halal, serta mengikuti tuntunan syariat, termasuk golongan yang memperoleh kemabruran haji.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ الأَبْرَارَ لَفِي نَعِيمٍ وَإِنَّ الْفُجَّارَ لَفِي سِجِّينٍ
Sesungguhnya orang-orang abrar (mabrur) berada dalam surga na’im, dan orang-orang durhaka berada dalam neraka sijjin.
Adapun Haji Maqbul adalah orang-orang yang telah memenuhi seluruh syarat dan persiapan haji, tetapi terhalang oleh uzur syar’i seperti sakit, keamanan, atau musibah lain sehingga tidak dapat berangkat ke Tanah Suci.
Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya Allah hanya menerima amal dari orang-orang yang bertakwa.
Tentang Haji Maqbul ini dijelaskan dalam kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar al-Jazairi dan Majalisus-Saniyah Syarah Al-Arba’in karya Imam Nawawi.
Sedangkan Haji Mardud adalah haji yang ditolak oleh Allah SWT. Mereka adalah orang-orang yang melanggar syariat dan aturan haji, baik aturan agama maupun konstitusi negara. Misalnya memanipulasi visa haji, membeli kuota yang bukan haknya, atau memperoleh biaya haji dari harta yang haram.
Dalam konteks sekarang, persoalan visa haji juga berkaitan dengan firman Allah SWT:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ
(Musim) haji itu beberapa bulan yang telah dimaklumi.
Ayat ini berkaitan dengan miqat zamani dan aturan resmi negara Arab Saudi dalam mengeluarkan visa sebagai izin masuk bagi warga negara asing.
Visa haji reguler diatur melalui kuota resmi negara, sedangkan visa furoda atau mujāmalah merupakan undangan khusus dari pemerintah Saudi untuk tokoh tertentu. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan atau visa khusus ini sering disalahgunakan oleh oknum tertentu dan diperjualbelikan dengan harga sangat mahal demi keuntungan pribadi.
Akibatnya, banyak lansia dan masyarakat miskin yang telah menunggu bertahun-tahun justru tersingkir oleh orang-orang kaya yang memotong antrean.
Allah SWT juga memberikan keringanan bahwa berhaji sambil berdagang atau mencari rezeki tidaklah dilarang, sebagaimana firman-Nya:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki/perdagangan) dari Tuhanmu. (QS. Al-Baqarah 2:198)
Namun niat tetap menjadi penentu. Jika niat utama adalah ibadah haji dan perdagangan hanya sambilan, maka itu termasuk karunia Allah SWT. Jika niat haji dan usaha sama kuatnya, maka tidak tercela. Tetapi jika niat hajinya kecil sementara tujuan utamanya mencari keuntungan duniawi, apalagi dengan cara zalim dan haram, maka itu termasuk Haji Mardud.
Orang yang berhaji dengan harta haram, hasil korupsi, manipulasi, atau kezaliman, maka hajinya terancam ditolak. Ketika ia membaca talbiyah: Labbaikallahumma labbaik…
Maka para malaikat menjawab: Laa labbaika walaa sa’daik.
Artinya, panggilan hajinya tidak diterima karena sumber hartanya haram dan perilakunya penuh kezaliman.
Karena itu, siapa pun yang pernah melakukan penyelewengan dalam urusan haji hendaknya segera bertobat sebelum wafat. Tobat bagi pelaku haji mardud harus disertai dengan memperbaiki manasik hajinya, menggunakan harta halal, serta mengembalikan hak-hak orang lain yang pernah dizalimi, terutama hak para jemaah miskin dan lansia.
Kesimpulan
1. Haji Mabrur adalah orang-orang yang sebelum berangkat hajinya sudah baik, pelaksanaan hajinya benar dan sah sesuai syariat, dan sepulangnya dari berhaji menjadi pribadi yang lebih baik.
2. Haji Maqbul adalah orang- orang miskin dari kampung atau dari tempat lainnya, dia sudah menabung puluhan tahun untuk ibadah haji, namun keberangkatan hajinya dizalimi atau terhalang oleh sakit, keamanan dan sebagainya, maka niat baiknya sudah diterima (dimakbul) oleh Allah SWT sebagai haji.
3. Haji Mardud adalah orang-orang yang berhajinya dengan cara jalan yang haram. Memanipulasi undang-undang, membeli visa furoda atau visa khusus yang bukan haknya dan atau melanggar syariat khususnya ketentuan Ibadah haji. Di dunia mereka celaka dan jika melanggar konstitusi maka patut di pidana, dan di akhirat mereka diancam oleh api neraka.
Pada akhirnya, Haji Mabrur adalah haji yang benar, sah, ikhlas, dan membawa perubahan menuju kebaikan. Haji Maqbul adalah niat suci yang diterima Allah SWT meskipun terhalang uzur syar’i. Sedangkan Haji Mardud adalah haji yang dilakukan dengan cara haram dan melanggar syariat sehingga ditolak oleh Allah SWT.
Semoga para hujaj, khususnya jemaah haji tahun 1477 H/2026 M ini, menjadi haji yang mabrur. Semoga kita semua diberi kesempatan menunaikan ibadah haji dengan benar, halal, dan penuh keikhlasan, serta diwafatkan dalam keadaan husnul khatimah dan mendapat ridha Allah SWT. Aamiin. Wallahu’alam.
KH Badruddin Subky
Pimpinan Ponpes Al Badar Bogor
