Gubernur Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an

 Gubernur Pramono Minta Polisi Usut Tuntas Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an

Gubernur Pramono Anung.

Jakarta (Mediaislam.id)-Aksi promosi minuman keras (miras) yang memanfaat ucapan hafalan Al-Qur’an dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, memicu gelombang kecaman publik. Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi pada Ahad (9/8) malam tersebut kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengecam keras aksi tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol di salah satu booth acara tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut sangat menodai kehidupan beragama yang selama ini dijaga harmonis di ibu kota.

“Yang berkaitan dengan promosi minuman keras yang viral, apalagi dikaitkan dengan kegiatan keagamaan, ini sungguh-sungguh menodai kehidupan keagamaan yang sangat kita jaga bersama di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (11/8).

Pramono meminta Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengambil tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa insiden penistaan simbol agama seperti ini tidak boleh kembali terulang di Jakarta.

Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pada hari yang sama, Tim Hukum Muslim melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama tersebut. Sebanyak lima pihak tersangkut sebagai terlaporkan dalam berkas perkara nomor STTLP/B/5914/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al-Qur’an demi mendapatkan satu botol miras,” kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, di Polda Metro Jaya, Selasa (11/8).

Rizki menyerahkan barang bukti berupa rekaman video di dalam flashdisk serta tangkapan layar terkait jalannya aksi tersebut. Pihaknya menjerat para terlaporkan dengan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Pelapor menegaskan tidak melakukan mediasi karena insiden ini telah melukai kepentingan publik dan merendahkan kitab suci. Selain menuntut proses pidana, mereka mendesak otoritas terkait untuk segera mencabut izin operasional pihak penyelenggara acara (event organizer) dan produsen miras yang terlibat.

Kepolisian Dalami Rekaman Video Viral

Kasus ini bermula dari beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan salah satu stan produk beralkohol menggelar tantangan menghafal Surah Adh-Dhuha. Pengunjung yang berhasil melafazkan ayat-ayat surah tersebut diberi imbalan berupa satu botol minuman keras diiringi tepuk tangan pengunjung sekitar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian Pademangan langsung bergerak mendalami rekaman video dan berkoordinasi dengan pengelola kawasan serta EO.

“Guna memproses kasus tersebut, Polsek Pademangan telah berkoordinasi dengan pihak penyelenggara acara (event organizer/EO) dan pemilik stan (booth) di lokasi untuk mendukung kelancaran proses hukum,” ucap Budi.

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak EO serta pemandu acara (master of ceremony/MC) untuk mengusut tuntas motif dugaan penistaan agama tersebut.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one + 7 =